
BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada Masyarakat, mewajibkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tahun anggaran berakhir. Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ)Bupati tahun anggaran 2016 memuat mengenai kinerja penyelenggaraan pembangunan pemerintah selama satu tahun anggaran. LKPJ Bupati disampaikan oleh Bupati kepada DPRD sebagai bahan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja pembangunan pemerintah daerah. Hasil evaluasi dokumen LKPJ menjadi acuan bagi perbaikan kinerja pembangun daerah di masa mendatang. Penyusunan LKPJ Tahun anggaran 2016 mengacu kepada dokumen-dokumen pemerintah daerah diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021,Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunanggaran 2016 beserta perubahannya, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), Peraturan Daerah, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami akan mengadakan Bimtek Penyusunan LKPJ.
Materi Bahasan :
- Apa itu LKPJ
- Ruang Lingkup LKPJ
- Jenis LKPJ
- Muatan LKPJ
- Penilaian LKPJ
- Penyampaian LKPJ
- Sistem atika, Substansi dan Rekomendasi LKPJ
Belum Ada Komentar