BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ

BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ

Amanat  Peraturan  Pemerintah  Nomor  3  Tahun  2007  tentang  Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah  (LPPD),  kepada  Pemerintah,  Laporan  Keterangan  Pertanggungjawaban  (LKPJ)  Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan  Informasi  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  (ILPPD)  kepada  Masyarakat,  mewajibkan  kepada  seluruh  kepala  daerah  untuk menyusun laporan pertanggungjawaban  penyelenggaraan  pemerintah  selama  satu tahun  anggaran.  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tahun anggaran berakhir. Laporan  Keterangan  Pertanggunjawaban  (LKPJ)Bupati  tahun  anggaran  2016 memuat mengenai kinerja penyelenggaraan pembangunan pemerintah selama satu tahun anggaran. LKPJ Bupati disampaikan oleh Bupati kepada DPRD sebagai bahan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja pembangunan  pemerintah  daerah.  Hasil  evaluasi  dokumen  LKPJ  menjadi  acuan  bagi  perbaikan  kinerja pembangun daerah di masa mendatang. Penyusunan  LKPJ Tahun  anggaran  2016  mengacu  kepada  dokumen-dokumen pemerintah daerah diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021,Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunanggaran 2016 beserta perubahannya, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), Peraturan Daerah, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami akan mengadakan Bimtek Penyusunan LKPJ.

Materi Bahasan :


Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-penyusunan-lkpj-detail-408650