Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah
Media Kajian dan Riset
  • Home
  • MATERI BIMTEK
    • BIMTEK KEUANGAN
    • BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
    • BIMTEK PERPAJAKAN
    • BIMTEK KEPEGAWAIAN
    • BIMTEK DESA
    • BIMTEK BARANG DAN JASA
    • BIMTEK ANGGARAN
    • BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
  • JADWAL BIMTEK 2023
    • JADWAL BIMTEK JANUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK FEBRUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK MARET 2023
    • JADWAL BIMTEK MEI 2023
    • JADWAL BIMTEK APRIL 2023
    • JADWAL BIMTEK Juni 2023
  • KONSULTAN
    • Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
    • KONSULTAN
      • Prof Dr Syamsul Bachri, SH, MH.
  • APLIKASI
    • Anjungan Administrasi Mandiri
    • Aplikasi E - Office
  • Tentang Kami
    • TENTANG LKN - OTDA
    • TUJUAN
    • SUSUNAN PENGURUS
    • BADAN HUKUM
    • VISI DAN MISI
    • AGENDA RUTIN KEGIATAN
  • Kontak Kami
  1. Home /
  2. Artikel /
  3. Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
21
Des-2018

Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten

PENGERTIAN NASKAH AKADEMIK

Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiahmengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat [PASAL 1 ANGKA 11 UU 12/2011].

DASAR HUKUM PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK 

Penyusunan undang-undang

Pasal 19UU 12/2011

  1. Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  2. Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi: (a) latar belakang dan tujuan penyusunan; (b) sasaran yang ingin diwujudkan; dan (c) jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Pasal 43UU 12/2011

  1. Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.

  2. Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.

  3. Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.

  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan Undang-Undang mengenai: (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (b) penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; atau (c) pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  5. Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur

Pasal 44UU 12/2011

  1. Penyusunan Naskah AkademikRUU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.

  2. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan UU ini.

Pasal 48UU 12/2011

  1. Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.
  2. Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
  3. Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas usul Rancangan Undang-Undang

Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi

Pasal 33

  1. Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  2. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi: (a) latar belakang dan tujuan penyusunan; (b) sasaran yang ingin diwujudkan; (c) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan (d) jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Pasal 56UU 12/2011

  1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.

  2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

  3. Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai: (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; (b) pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau (c) perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

Pasal 57UU 12/2011

  1. Penyusunan Naskah AkademikRanperda  Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.

  2. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.

Pasal 63UU 12/2011

Ketentuan mengenai penyusunan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perda Kabupaten/Kota.

MAKNA PASAL 63 UU 12/2011:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kotadisertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

  2. Penyusunan Naskah AkademikRanperda Kabupaten/Kotadilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
  3. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah AkademikRanperda Kabupaten/Kotatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.

TUJUAN DAN KEGUNAAN

Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan NA.

Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:

  1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.

  2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU atau RAPERDA sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

  3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan RUU atau RAPERDA.

  4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam RUU atau RAPERDA. 

Kegunaan penyusunan NA adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU atau RAPERDA.


Sumber : Teknik Penyusunan Naskah Akademik RUU Dan RAPERDA Fakultas Hukum Universitas Udayana
         

Cetak

Artikel Terkait

Prof Dr Syamsul Bachri, S.H, MH. Prof Dr Syamsul Bachri, S.H, MH.
Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten
Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten

Komentar

author imaage
Rabu, 20 Maret 2024

author imaage
icEvoky
Sabtu, 16 November 2024

Older people, high myopes, those with epithelial defects, and those with eye trauma tend to get striae priligy without prescription Monitor Closely 2 omeprazole will decrease the level or effect of posaconazole by increasing gastric pH

author imaage
how to get generic cytotec price
Sabtu, 30 November 2024

00, and chemo radio and endocrine therapy ET yes, no intention to treat information can i order cheap cytotec

Tambahkan Komentar

Langganan

Kategori

MATERI BIMTEK
JADWAL BIMTEK
JASA KONSULTAN
PENJABARAN MATERI BIMTEK
BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
BIMTEK ANGGARAN
BIMTEK DESA
BIMTEK BARANG DAN JASA
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK KEPEGAWAIAN
BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
BIMTEK PERPAJAKAN
TENTANG KAMI
LOKASI BIMTEK
APLIKASI
PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR
BIMTEK PERTANAHAN
BIMTEK PEMBUATAN WEBSITE DESA
BIMTEK PENYULUH PERTANIAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NEWS

Artikel Populer

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Sabtu, 07 Oktober 2023
Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Sabtu, 17 Juni 2023
Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Selasa, 06 Juni 2023
Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Minggu, 04 Juni 2023
BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 04 Mei 2023

Event Terdekat

Tidak Ada Event Terdekat

//

Live Chat

  • WhatShapp

Tentang

GD. The Kensington Office Tower Lt. 2 B2, Jl. Boulevard Raya No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
021-22946463 / 0812-9820-0707 (WA)
081298200707
info.lknotda@gmail.com

Jejaring Sosial

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
© 2018 Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah. | sitemap