Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah
Media Kajian dan Riset
  • Home
  • MATERI BIMTEK
    • BIMTEK KEUANGAN
    • BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
    • BIMTEK PERPAJAKAN
    • BIMTEK KEPEGAWAIAN
    • BIMTEK DESA
    • BIMTEK BARANG DAN JASA
    • BIMTEK ANGGARAN
    • BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
  • JADWAL BIMTEK 2023
    • JADWAL BIMTEK JANUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK FEBRUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK MARET 2023
    • JADWAL BIMTEK MEI 2023
    • JADWAL BIMTEK APRIL 2023
    • JADWAL BIMTEK Juni 2023
  • KONSULTAN
    • Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
    • KONSULTAN
      • Prof Dr Syamsul Bachri, SH, MH.
  • APLIKASI
    • Anjungan Administrasi Mandiri
    • Aplikasi E - Office
  • Tentang Kami
    • TENTANG LKN - OTDA
    • TUJUAN
    • SUSUNAN PENGURUS
    • BADAN HUKUM
    • VISI DAN MISI
    • AGENDA RUTIN KEGIATAN
  • Kontak Kami
  1. Home /
  2. Artikel /
  3. Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten
Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten
22
Des-2018

Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten

Proses pemekaran suatu daerah dapat dilakukan setelah daerah tersebut memenuhi dua persyaratan: Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administratif.

Persyaratan Dasar meliputi meliputi dua hal: persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah. Sedangkan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut. Sedangkan batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Persyaratan Administratif meliputi dua prasyarat utama. Untuk daerah provinsi, pengusulannya harus melalui dua tahap: 1) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan 2) Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. Sdangkan untuk Daerah kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilihat dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cetak

Artikel Terkait

Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
Prof Dr Syamsul Bachri, S.H, MH. Prof Dr Syamsul Bachri, S.H, MH.
Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Langganan

Kategori

MATERI BIMTEK
JADWAL BIMTEK
JASA KONSULTAN
PENJABARAN MATERI BIMTEK
BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
BIMTEK ANGGARAN
BIMTEK DESA
BIMTEK BARANG DAN JASA
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK KEPEGAWAIAN
BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
BIMTEK PERPAJAKAN
TENTANG KAMI
LOKASI BIMTEK
APLIKASI
PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR
BIMTEK PERTANAHAN
BIMTEK PEMBUATAN WEBSITE DESA
BIMTEK PENYULUH PERTANIAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NEWS

Artikel Populer

BIMTEK Keuangan Daerah Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

BIMTEK Keuangan Daerah Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Senin, 13 Maret 2023
BIMTEK TKDN

BIMTEK TKDN

Minggu, 19 Februari 2023
JADWAL BIMTEK JANUARI 2023

JADWAL BIMTEK JANUARI 2023

Jum'at, 13 Januari 2023
JADWAL BIMTEK Juni 2023

JADWAL BIMTEK Juni 2023

Kamis, 12 Januari 2023
JADWAL BIMTEK MEI 2023

JADWAL BIMTEK MEI 2023

Kamis, 12 Januari 2023

Event Terdekat

Tidak Ada Event Terdekat

//

Live Chat

  • WhatShapp

Tentang

Jl. Akses Marunda No. 219, Marunda, Cilincing, Jakarta 14150
021-22946463 / 0812-9820-0707 (WA)
081298200707
info.lknotda@gmail.com

Jejaring Sosial

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
© 2018 Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah. | sitemap