Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten

Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten

PENGERTIAN NASKAH AKADEMIK

Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiahmengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat [PASAL 1 ANGKA 11 UU 12/2011].

DASAR HUKUM PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK 

Penyusunan undang-undang

Pasal 19UU 12/2011

  1. Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  2. Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi: (a) latar belakang dan tujuan penyusunan; (b) sasaran yang ingin diwujudkan; dan (c) jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Pasal 43UU 12/2011

  1. Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.

  2. Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.

  3. Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.

  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan Undang-Undang mengenai: (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (b) penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; atau (c) pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  5. Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur

Pasal 44UU 12/2011

  1. Penyusunan Naskah AkademikRUU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.

  2. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan UU ini.

Pasal 48UU 12/2011

  1. Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.
  2. Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
  3. Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas usul Rancangan Undang-Undang

Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi

Pasal 33

  1. Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  2. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi: (a) latar belakang dan tujuan penyusunan; (b) sasaran yang ingin diwujudkan; (c) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan (d) jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Pasal 56UU 12/2011

  1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.

  2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

  3. Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai: (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; (b) pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau (c) perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

Pasal 57UU 12/2011

  1. Penyusunan Naskah AkademikRanperda  Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.

  2. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.

Pasal 63UU 12/2011

Ketentuan mengenai penyusunan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perda Kabupaten/Kota.

MAKNA PASAL 63 UU 12/2011:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kotadisertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

  2. Penyusunan Naskah AkademikRanperda Kabupaten/Kotadilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
  3. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah AkademikRanperda Kabupaten/Kotatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.

TUJUAN DAN KEGUNAAN

Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan NA.

Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:

  1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.

  2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU atau RAPERDA sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

  3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan RUU atau RAPERDA.

  4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam RUU atau RAPERDA. 

Kegunaan penyusunan NA adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU atau RAPERDA.


Sumber : Teknik Penyusunan Naskah Akademik RUU Dan RAPERDA Fakultas Hukum Universitas Udayana
         

Sumber : https://lkn-otda.com/penyusunan-naskah-akademik-provinsi-kota-kabupaten-detail-407962