Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
PENGERTIAN NASKAH AKADEMIK
Naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiahmengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,sebagai
solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat [PASAL 1 ANGKA 11
UU 12/2011].
DASAR HUKUM PENYUSUNAN NASKAH
AKADEMIK
Penyusunan undang-undang
Pasal 19UU 12/2011
- Prolegnas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan
Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
- Materi yang diatur dan
keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang
yang meliputi: (a) latar belakang dan tujuan penyusunan; (b) sasaran yang ingin
diwujudkan; dan (c) jangkauan dan arah pengaturan.
- Materi yang
diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 43UU 12/2011
- Rancangan Undang-Undang
dapat berasal dari DPR atau Presiden.
- Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.
- Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
- Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan Undang-Undang mengenai: (a) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; (b) penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; atau (c) pencabutan Undang-Undang atau
pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan keterangan yang memuat pokok
pikiran dan materi muatan yang diatur
Pasal 44UU 12/2011
- Penyusunan Naskah AkademikRUU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah
Akademik.
- Ketentuan mengenai teknik
penyusunan Naskah Akademiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan UU ini.
Pasal 48UU 12/2011
- Rancangan Undang-Undang dari
DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus
disertai Naskah Akademik.
- Usul Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
- Alat kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat
kelengkapan DPD yang mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk
membahas usul Rancangan Undang-Undang
Penyusunan Peraturan Daerah
Provinsi
Pasal 33
- Prolegda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan
keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Materi yang diatur serta
keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi yang meliputi: (a) latar belakang dan tujuan
penyusunan; (b) sasaran yang ingin
diwujudkan; (c) pokok pikiran, lingkup, atau
objek yang akan diatur; dan (d) jangkauan dan arah
pengaturan.
- Materi yang diatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 56UU 12/2011
- Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.
- Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau
keterangan dan/atau Naskah Akademik.
- Dalam hal Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi mengenai: (a) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi; (b) pencabutan Peraturan Daerah
Provinsi; atau (c) perubahan Peraturan Daerah
Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan
yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Pasal 57UU 12/2011
- Penyusunan Naskah AkademikRanperda
Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
- Ketentuan mengenai teknik
penyusunan Naskah Akademiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.
Pasal 63UU 12/2011
Ketentuan mengenai penyusunan
Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perda Kabupaten/Kota.
MAKNA PASAL 63 UU 12/2011:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kotadisertai dengan penjelasan atau
keterangan dan/atau Naskah Akademik.
- Penyusunan Naskah AkademikRanperda Kabupaten/Kotadilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan Naskah Akademik.
- Ketentuan mengenai teknik
penyusunan Naskah AkademikRanperda Kabupaten/Kotatercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.
TUJUAN DAN KEGUNAAN
Tujuan dan Kegunaan Kegiatan
Penyusunan NA.
Sesuai dengan ruang lingkup
identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah
Akademik dirumuskan sebagai berikut:
- Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
- Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU atau
RAPERDA sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
- Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan RUU atau RAPERDA.
- Merumuskan sasaran yang akan
diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam RUU
atau RAPERDA.
Kegunaan penyusunan NA adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU atau RAPERDA.
Sumber : Teknik
Penyusunan Naskah Akademik RUU Dan RAPERDA Fakultas Hukum Universitas Udayana
Sumber : https://lkn-otda.com/penyusunan-naskah-akademik-provinsi-kota-kabupaten-detail-407962