PERMENDAGRI NOMOR 22 TAHUN 2018
Untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Dalam kaitan di atas, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan (1) RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD. (2) RKPD Tahun 2019 sebagaimana memuat: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. (3) RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2019 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan (1) Dalam hal RKP (Rencana Kerja Pemerintah) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada rancangan RKP Rencana Kerja Pemerintah yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2019. (2) Arah kebijakan pembangunan nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2019 dan RKPD perubahan Tahun 2019 berpedoman pada peraturan menteri mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan (1) Dalam hal sampai dengan bulan Juni RKP (Rencana Kerja Pemerintah) belum ditetapkan, gubernur dapat menetapkan RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2018. (2) Penetapan RKPD kabupaten/kota satu minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2018.
Pasal 6 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan (1) Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2019 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2019, digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.
Pasal 7 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan (1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2019 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2019, digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.
Belum Ada Komentar