BIMTEK PENYUSUNAN HPS
Perkembangan dunia bisnis akhir-akhir ini menunjukkan bahwa membeli barang/jasa dengan berpedoman yang paling murah belum tentu efisien, bila kemudian terbukti biaya operasi dan pemeliharaan barang/jasa tersebut sangat tinggi. Atas dasar itu, penyusunan Spesifikasi dan HPS hendaknya akan mampu menghasilkan barang/jasa yang tepat dalam jumlah, mutu, harga, waktu, lokasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 dengan perubahannya bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya dituntut untuk mampu (competence), tetapi juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam mendorong pencapaian Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel) sangat menentukan. Dalam banyak hal, spesifikasi dan HPS juga berperan penting dalam membantu promosi dan mendorong penggunaan produk Indonesia. Salah satu fungsi HPS adalah alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan konsultansi
Kerangka pikir penyusunan HPS menurut teori diawali dengan 1) pemahaman umum Spesifikasi dan HPS, dan 2) Spesifikasi yang harus tepat jumlah, mutu, waktu dan lokasi yang selnjutnya 3) HPS metode pelaksanaan yang wajar dengan melakukan sample harga dengan 4) tetap memegang prinsip pengadaan effisien, efektif dan akuntabel. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan HPS/OE
Materi Bahasan :
- Tinjauan umum permasalahan pengadaan barang/jasa saat ini
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan spesifikasi teknis
- Resiko karena kesalahan penyusunan spesifikasi teknis
- Fungsi HPS/OE dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
- Penghitungan HPS/OE
- Diskusi
Belum Ada Komentar