Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.5
Implementasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) VER 4.5 Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 & Per LKPP No. 12 Tahun 2021
A. LATAR BELAKANG
Hadirnya Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres 16 tahun 2018, serta hadirnya Per LKPP No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan barang/Jasa melalui Penyedia, maka terdapat pengembangan dan penyesuaian dari sistem Aplikasi SPSE, sehingga dibutuhkan pemahaman teknis oleh para pelaku pengadaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Salah satu proses pengadaan dilakukan melalui penyedia yaitu pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan metode :
· Tender/seleksi;
· E-purchasing;
· Pembelian melalui toko daring;
· Penunjukan langsung;
· Pengadaan langsung;
· Tender cepat.
Banyaknya metode tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan/ Penyelenggara Swakelola/Penyedia). Untuk dapat menyiapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadaan secara elektronik di Indonesia menjadi salah satu langkah Transformasi Digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) VER 4.5, telah mengalami beberapa perubahan dan penambahan fitur serta telah disesuaikan dengan peraturan pengadaan terbaru, sehingga akan lebih mendukung pelaksanaan pengadaan pada tahun anggaran 2022.
B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:
· Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
· Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
· Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
· Mendukung proses monitoring dan audit; dan
· Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
C. TARGET PESERTA
Kegiatan Pelatihan ini sangat penting di ikuti oleh :
· Pengguna Anggaran (PA),
· Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
· Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
· PPTK,
· Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan,
· Tim Pelaksana dan Tim Peneliti.
D. MATERI KEGIATAN 2 (DUA) HARI KEGIATAN
1. Arahan dan Kebijakan “Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)”
2. Gambaran Umum
· Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)
· E - Purchasing
· E- Kontrak
3. Pembuatan Paket Pemilihan
4. Pengadaan Langsung
5. Penunjukan Langsung
6. Tender Cepat
7. Tender / Seleksi
8. Lanjutan (Tender / Seleksi)
F. DASAR HUKUM KEGIATAN
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (revisi Perpres No.16 Tahun 20l8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
c. Peraturan kepala LKPP No.12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
G. KONTRIBUSI DAN FASILITAS PESERTA
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
Rp. 5.000.000,- (dengan penginapan 4 hari 3 malam 1 kamar 1 orang)
Fasilitas Peserta :
· Mengikuti 2 Hari Kelas Pelatihan,
· Sertifikat 20 JP,
· Hard Copy Materi, Modul, dan Peraturan,
· Tas dan Atk, · Softcopy Materi
· Coffe, snack, Makan Siang
· Penginapan, Sarapan, dan Makan Malam (menginap)
· Penginapan Single (bagi
yang menginap)
H. INFORMASI DAN PENDAFTARAN
WA: 0812-9820-0707
Belum Ada Komentar