12
Jan-2019
BIMTEK BARANG JASA NO 12 TAHUN 2021
Pada Tanggal 02 Februari 2021 Presiden Joko Widodo Telah Menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Yang Merupakan Penganti Dari Perpres No 16 Tahun 2018 Dan Perubahanya Di Cabut Dan Di Nyatakan Tidak Berlaku
Perubahan Yang Terdapat Di Dalam Perpres No 12 Tahun 2021 Apabila Di Bandingkan Dengan Pendahulunya Perubahan Yang Terjadi Sangant Fudemental Contohnya Perubahan Pengertian Pengadaan Perubahan Istilah Ulp Menjadi Ukpbj , Pembahasan Swakelola , Perubahan Tugas Pokok Dan Kewenangan Beberapa Organisasi Pengadaan , Penyerhanaan , Persyaratan Bagi Penyedia , Perubahan Nilai Pengadaan Langsung Serta Banyak Lagi Perubahan Yang Ada Di Dalamnya
Untuk Memberikan Pemahaman Mengenai Hal Tesebut Maka Kami Akan Mengadakan Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tentang Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
MAKSUD DAN TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pengadaan, khususnya bagi PA, KPA, PPK, Pokja ULP dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun
2021 beserta turunannya Terbaru.
1. Memahami dan melakukan penerimaan hasil Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
2. Memahami dan mengelola kinerja PBJ
3. Memahami dan mengelola risiko PBJ
info hub; 081298200707 (WA)
Belum Ada Komentar