Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik itulah, pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara. Reformasi pengelolaan keuangan dilatarbelakangi juga oleh kebutuhan penggantian peraturan perundang – undangan keuangan yang masih mengacu pada peninggalan pemerintah kolonial. Hal itu senada dengan makin besarnya belanja negara yang dikelola...
ebagaimana di ketahui Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menyusun Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Laporan Keuangan harus disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20...
Pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang sangat dan sangat penting karena manakala pengelolaan keuangan daerah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan mengakibatkan banyak persoalan yang menjadi temuan oleh aparat pengawasan, baik itu temuan karena kelalaian, ketidaktahuan dan ketidakmampuan, sehingga tidak jarang akhirnya berujung ke proses hukum yang seharusnya hal tersebut tidak terj...
Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adala...
Tata kelola pemerintahan yang efektif membutuhkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah yang baik merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Akuntabilitas pengelolaan keuangan di suatu daerah dapat dinilai masyarakat dari opini yang dikeluarkan Badan Pemeriksa ...
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ ...
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang sangat adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Perimbangan Keuangan antara P...
Sebagaimana diketahui bersama bahwa bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tuga...
Dalam rangka mempersiapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,Konsekuensi diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat P...
Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui ke...