Bimtek Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Pengelolaan aset/barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 pengganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, bukan semata hanya masalah administratif. Akan tetapi, lebih menekankan pengelolaan barang milik daerah yang harus mengedepankan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, keefektifan, dan menciptakan nilai tambah. Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan atas dasar asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabel, dan kepastian nilai.
Pengelolaan aset yang tidak berjalan dengan baik, akan memberi dampak pada melemahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kinerja laporan keuangan daerah. Secara umum terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi hampir semua pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan aset daerah, seperti inventarisasi, penilaian, penatausahaan dan pelaporan yang belum efektif. Di samping itu, pembukuan penambahan aset, dan pemanfaatan juga belum optimal, serta masih rendahnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penambahan maupun pengurangan aset daerah seringkali tidak diikuti dengan pengelolaan aset dengan baik, karena berbagai alasan, seperti masalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dan hilangnya dokumen-dokumen penting akibat seringnya mutasi pejabat/staf. Selain itu, belum dilaksanakannya sensus barang, juga berpengaruh terhadap penilaian aset daerah untuk penyajian neraca laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian aset sangat penting, bukan saja dalam rangka penyajian neraca daerah, tetapi secara praktis memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan aset/barang milik daerah yang dilelang/dijual. Penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris barang bertujuan untuk membebaskan pengguna, kuasa pengguna, dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi, dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Setelah proses penghapusan dilakukan, selanjutnya diikuti dengan proses pemindahtanganan. Pemindahtanganan dilakukan dengan beberapa metoda, yaitu metoda pelelangan, penjualan, dan pemusnahan.
Pengelolaan aset negara yang profesional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat/stakeholder. Pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola aset daerah tersebut dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab pengelolaan aset tidak hanya terbatas kepada gubernur/bupati/walikota saja, tetapi melibatkan seluruh elemen pemerintahan, stakeholder dan masyarakat sehingga pengelolaan keuangan daerah yang baik bisa terwujud dengan baik. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dan Korelasi Penyajian Laporan Barang Milik Daerah dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Materi Bahasan :
1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah (Implementasi Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban).
2. Kebijakan Penggunaan, Pengamanan, Pengawasan, Pemeriksaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah.
3. Pelaksanaan Pengawasan Internal Terhadap Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
4. Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban serta Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Cara Daftar Diklat / Bimtek Keuangan dan Aset Daerah
info lebih lanjut hub. HP/WA: 081298200707,
Belum Ada Komentar