Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah
Media Kajian dan Riset
  • Home
  • MATERI BIMTEK
    • BIMTEK KEUANGAN
    • BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
    • BIMTEK PERPAJAKAN
    • BIMTEK KEPEGAWAIAN
    • BIMTEK DESA
    • BIMTEK BARANG DAN JASA
    • BIMTEK ANGGARAN
    • BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
  • JADWAL BIMTEK 2023
    • JADWAL BIMTEK JANUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK FEBRUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK MARET 2023
    • JADWAL BIMTEK MEI 2023
    • JADWAL BIMTEK APRIL 2023
    • JADWAL BIMTEK Juni 2023
  • KONSULTAN
    • Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
    • KONSULTAN
      • Prof Dr Syamsul Bachri, SH, MH.
  • APLIKASI
    • Anjungan Administrasi Mandiri
    • Aplikasi E - Office
  • Tentang Kami
    • TENTANG LKN - OTDA
    • TUJUAN
    • SUSUNAN PENGURUS
    • BADAN HUKUM
    • VISI DAN MISI
    • AGENDA RUTIN KEGIATAN
  • Kontak Kami
  1. Home /
  2. Artikel /
  3. Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar Pimpin Rakor Terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022
Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar Pimpin Rakor Terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022
06
Jan-2022

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar Pimpin Rakor Terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat koordinasi terkait peraturan pengelolaan dana desa tahun 2022, Kamis 6 Januari 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, HM. Zairullah Azhar didampingi Sekda Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka M.Pd dan Kepala Dinas PMD Samsir.

Rapat Koordinasi ini membahas pengelolaan Dana Desa terkait Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021. yang di hadiri Camat, Kasi Pemerintahan dan Kasi Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Desa Kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bumbu dalam paparannya mengharuskan Desa menggunakan Dana Desanya untuk kebutuhan BLT Sebesar 40%, Ketahanan Pangan dan Hewani Sebesar 20%, Desa Aman Covid-19 Sebesar 8% dan menyisakan 32% Dana Desa untuk Prioritas Kebutuhan Desa lainnya.

“Bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 Bulan, akan menerima sanksi pemotongan Dana Desa dari penyeluruhan Dana Desa Tahap Dua TA 2023 diluar pagu BLT Desa sebesar 50%,” ungkapnya.

Ada beberapa ketentuan penggunaan Dana Desa untuk BLT mengharuskan penerima berdomisili di Desa, Kehilangan Mata Pencaharian, memiliki keluarga yg rentan sakit kronis, keluarga terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan dan rumah tangga lanjut usia.

Ketentuan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani mengharuskan PEMDes menyesuaikan kegiatan sesuai karakteristik dan potensi Desa, menguatkan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.

“Sedangkan untuk ketentuan Desa aman Covid-19 selama 3 bulan berjalan apabila dianggap tidak ada covid 19 di desanya bisa dialihkan kegiatan lainnya melalui Musdes dengan ditetapkan Perkades,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal realisasi peraturan baru ini.

“Secepatnya Camat dan kasi mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan Regulasi yang sudah dikeluarkan PMK,” terangnya. (fb Dinas Pmd Tanah Bumbu)


Cetak

Artikel Terkait

Sistem Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sesuai Permendagri No 28 Tahun 2021 Sistem Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sesuai Permendagri No 28 Tahun 2021
Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas
Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028 Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028
Gathering Ekosistem Desa Tahun 2025 Gathering Ekosistem Desa Tahun 2025
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2025 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2025
BUDIDAYA RUMPUT LAUT KARAWANG DIPREDIKSI SEMAKIN MONCER BUDIDAYA RUMPUT LAUT KARAWANG DIPREDIKSI SEMAKIN MONCER
Babinsa Bangka Belitung Laut, Mendorong Pengembangan Budidaya Ikan di Air Tawar Babinsa Bangka Belitung Laut, Mendorong Pengembangan Budidaya Ikan di Air Tawar
Penerapan Manajemen Resiko dalam Organisasi Pemerintahan Penerapan Manajemen Resiko dalam Organisasi Pemerintahan

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Langganan

Kategori

MATERI BIMTEK
JADWAL BIMTEK
JASA KONSULTAN
PENJABARAN MATERI BIMTEK
BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
BIMTEK ANGGARAN
BIMTEK DESA
BIMTEK BARANG DAN JASA
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK KEPEGAWAIAN
BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
BIMTEK PERPAJAKAN
TENTANG KAMI
LOKASI BIMTEK
APLIKASI
PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR
BIMTEK PERTANAHAN
BIMTEK PEMBUATAN WEBSITE DESA
BIMTEK PENYULUH PERTANIAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NEWS

Artikel Populer

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Sabtu, 07 Oktober 2023
Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Sabtu, 17 Juni 2023
Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Selasa, 06 Juni 2023
Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Minggu, 04 Juni 2023
BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 04 Mei 2023

Event Terdekat

Tidak Ada Event Terdekat

//

Live Chat

  • WhatShapp

Tentang

GD. The Kensington Office Tower Lt. 2 B2, Jl. Boulevard Raya No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
021-22946463 / 0812-9820-0707 (WA)
081298200707
info.lknotda@gmail.com

Jejaring Sosial

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
© 2018 Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah. | sitemap