Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah
Media Kajian dan Riset
  • Home
  • MATERI BIMTEK
    • BIMTEK KEUANGAN
    • BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
    • BIMTEK PERPAJAKAN
    • BIMTEK KEPEGAWAIAN
    • BIMTEK DESA
    • BIMTEK BARANG DAN JASA
    • BIMTEK ANGGARAN
    • BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
  • JADWAL BIMTEK 2023
    • JADWAL BIMTEK JANUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK FEBRUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK MARET 2023
    • JADWAL BIMTEK MEI 2023
    • JADWAL BIMTEK APRIL 2023
    • JADWAL BIMTEK Juni 2023
  • KONSULTAN
    • Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
    • KONSULTAN
      • Prof Dr Syamsul Bachri, SH, MH.
  • APLIKASI
    • Anjungan Administrasi Mandiri
    • Aplikasi E - Office
  • Tentang Kami
    • TENTANG LKN - OTDA
    • TUJUAN
    • SUSUNAN PENGURUS
    • BADAN HUKUM
    • VISI DAN MISI
    • AGENDA RUTIN KEGIATAN
  • Kontak Kami
  1. Home /
  2. Artikel /
  3. BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN PPK – BLUD
BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN PPK – BLUD
12
Jan-2019

BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN PPK – BLUD

BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.

Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa: (1) pengelolaan pendapatan dan biaya; (2) pengelolaan kas; (3) pengelolaan utang; (4) pengelolaan piutang; (5) pengelolaan investasi; (6) pengadaan barang dan/atau jasa; (7) pengelolaan barang; (8) penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; (9) pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit; (10) kerjasama dengan pihak lain; (11) pengelolaan dana secara langsung; dan (12) perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.

Adanya privilese yang diberikan kepada BLUD, karena tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat perangkat daerah untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus dilakukan secara selektif dan obyektif. Layak tidaknya perangkat daerah menerapkan PPK-BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian obyektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja.

Selain dari obyektivitas hasil penilaian tersebut, keberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan.

Dengan demikian, penerapan PPK-BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,  akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktik-praktik bisnis yang sehat”. Dengan ini kami MTC Indonesia akan mengadakan Bimtek mengenai : Penatausahaan Keuangan PPK – BLUD

Cetak

Artikel Terkait

BIMTEK PENYUSUNAN RBA BIMTEK PENYUSUNAN RBA
BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS / RSUD BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS / RSUD
BIMTEK PERSIAPAN PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS DAN RSUD BIMTEK PERSIAPAN PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS DAN RSUD
BIMTEK PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN BLU BIMTEK PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN BLU
BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA BLU/BLUD BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA BLU/BLUD
BIMTEK MANAJEMEN PUSKESMAS BIMTEK MANAJEMEN PUSKESMAS

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Langganan

Kategori

MATERI BIMTEK
JADWAL BIMTEK
JASA KONSULTAN
PENJABARAN MATERI BIMTEK
BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
BIMTEK ANGGARAN
BIMTEK DESA
BIMTEK BARANG DAN JASA
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK KEPEGAWAIAN
BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
BIMTEK PERPAJAKAN
TENTANG KAMI
LOKASI BIMTEK
APLIKASI
PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR
BIMTEK PERTANAHAN
BIMTEK PEMBUATAN WEBSITE DESA
BIMTEK PENYULUH PERTANIAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NEWS

Artikel Populer

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Sabtu, 07 Oktober 2023
Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Sabtu, 17 Juni 2023
Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Selasa, 06 Juni 2023
Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Minggu, 04 Juni 2023
BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 04 Mei 2023

Event Terdekat

Tidak Ada Event Terdekat

//

Live Chat

  • WhatShapp

Tentang

GD. The Kensington Office Tower Lt. 2 B2, Jl. Boulevard Raya No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
021-22946463 / 0812-9820-0707 (WA)
081298200707
info.lknotda@gmail.com

Jejaring Sosial

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
© 2018 Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah. | sitemap