Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah
Media Kajian dan Riset
  • Home
  • MATERI BIMTEK
    • BIMTEK KEUANGAN
    • BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
    • BIMTEK PERPAJAKAN
    • BIMTEK KEPEGAWAIAN
    • BIMTEK DESA
    • BIMTEK BARANG DAN JASA
    • BIMTEK ANGGARAN
    • BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
  • JADWAL BIMTEK 2023
    • JADWAL BIMTEK JANUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK FEBRUARI 2023
    • JADWAL BIMTEK MARET 2023
    • JADWAL BIMTEK MEI 2023
    • JADWAL BIMTEK APRIL 2023
    • JADWAL BIMTEK Juni 2023
  • KONSULTAN
    • Persiapan pemekaran Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten
    • Penyusunan NASKAH AKADEMIK Provinsi/Kota/Kabupaten
    • KONSULTAN
      • Prof Dr Syamsul Bachri, SH, MH.
  • APLIKASI
    • Anjungan Administrasi Mandiri
    • Aplikasi E - Office
  • Tentang Kami
    • TENTANG LKN - OTDA
    • TUJUAN
    • SUSUNAN PENGURUS
    • BADAN HUKUM
    • VISI DAN MISI
    • AGENDA RUTIN KEGIATAN
  • Kontak Kami
  1. Home /
  2. Artikel /
  3. BIMTEK PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN BLU
BIMTEK PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN BLU
12
Jan-2019

BIMTEK PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN BLU

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan bagian dari SILPA, selain tentunya Kas di Kas Daerah.

Dalam penatausahaan keuangan daerah dikenal istilah uang persediaan (UP) yaitu uang yang besarannya telah ditetapkan sekali untuk satu tahun, bersifat uang muka, harus dipertanggungjawabkan, dan bersifat revolving fund (Dana Bergulir). Jika jumlah UP tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan (TU).

Dalam prakteknya, UP, GU, dan TU diterima oleh bendahara pengeluaran melalui penerbitan dan pencairan SP2D UP, SP2D GU, dan SP2D TU. Pada saat dicairkannya SP2D tersebut terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran.

Ketentuan penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran BLU adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran menerima dan mengelola uang yang berasal dari dana Rupiah Murni DIPA BLU yang bersangkutan dan/ atau yang diterima dari Bendahara Penerimaan untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan.

Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud diatas, mengikuti peraturan yang berlaku.
Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal  dari  Bendahara  Penerimaan  sebagaimana dimaksud di atas  dilakukan sesuai peraturan SOP internal satker BLU terkait.
Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran atas  uang yang ditatausahakannya  setelah  mendapat perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk.
Perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam dokumen yang bentuk dan formatnya  ditentukan oleh masing-masing BLU.

Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana kepada BPP sesuai  perencanaan  dan/atau  permintaan  dana dengan  memperhatikan  ketersediaan  dana  yang dikelolanya.
BPP menerima dana dari Bendahara Pengeluaran untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan.
Atas penyaluran dana oleh Bendahara Pengeluaran kepada BPP, BPP menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.

Pembukuan kas pada bendahara pengeluaran dilakukan dalam Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran. Output pembukuan digunakan sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara. dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU

Cetak

Artikel Terkait

BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA BLU/BLUD BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA BLU/BLUD
BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN PPK – BLUD BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN PPK – BLUD
BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS / RSUD BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS / RSUD
BIMTEK PENYUSUNAN RBA BIMTEK PENYUSUNAN RBA
BIMTEK PERSIAPAN PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS DAN RSUD BIMTEK PERSIAPAN PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS DAN RSUD
BIMTEK MANAJEMEN PUSKESMAS BIMTEK MANAJEMEN PUSKESMAS

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Langganan

Kategori

MATERI BIMTEK
JADWAL BIMTEK
JASA KONSULTAN
PENJABARAN MATERI BIMTEK
BIMTEK PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT
BIMTEK ANGGARAN
BIMTEK DESA
BIMTEK BARANG DAN JASA
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK KEPEGAWAIAN
BIMTEK HUMAS / KEPROTOKOLERAN
BIMTEK PERPAJAKAN
TENTANG KAMI
LOKASI BIMTEK
APLIKASI
PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR
BIMTEK PERTANAHAN
BIMTEK PEMBUATAN WEBSITE DESA
BIMTEK PENYULUH PERTANIAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NEWS

Artikel Populer

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Sabtu, 07 Oktober 2023
Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Sabtu, 17 Juni 2023
Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Pelantikan & Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028

Selasa, 06 Juni 2023
Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa : Bimtek Bersama LKN-OTDA dan DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas

Minggu, 04 Juni 2023
BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

BIMTEK Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 04 Mei 2023

Event Terdekat

Tidak Ada Event Terdekat

//

Live Chat

  • WhatShapp

Tentang

GD. The Kensington Office Tower Lt. 2 B2, Jl. Boulevard Raya No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
021-22946463 / 0812-9820-0707 (WA)
081298200707
info.lknotda@gmail.com

Jejaring Sosial

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
© 2018 Lembaga Kajian Nasional & Otonomi Daerah. | sitemap