PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap perubahan kebijakan pemerintah tentang Pemerintahan Desa perlu mengubah paradigma agar mereka mampu menyesuaikan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Pemerintahan Desa sebagai jajaran terdepan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara nasional perlu memahami secara tepat tentang dinamika kehidupan masyarakat desa, sehingga melalui pemahaman yang tepat terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai pemerintahan desa, diharapkan dapat memberikan pelayanan pemerintahan secara efektif dan efisien kepada masyarakat. maka telah terjadi perubahan yang signifikan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat tentang Pemerintahan Desa; hal ini terlihat dengan adanya perhatian pemerintah pusat terhadap desa; terkait dengan digelontorkannya dana Desa sebesar Rp. Satu Milyar Rupiah per Desa.
Dengan demikian para aparatur Desa perlu mengubah paradigma agar mereka mampu menyesuaikan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dengan perkembangan kebijakan pemerintah tersebut. Pemerintahan Desa sebagai jajaran terdepan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara nasional perlu memahami secara tepat tentang pengelolaan keuangan Desa, meskipun perlu kita sadari pemahaman para aparatur Desa terkait keuangan Desa perlu ada peningkatan kompetensi.
Tantangan yang dihadapi ke depan adalah apakah pemerintah desa mampu mengelola keuangan desa untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa di wilayah mereka. Tentunya pertanyaan tersebut perlu kita cermati bersama bahwa dengan akan semakin banyaknya dana yang akan dikelola oleh pemerintah desa, maka pemahaman dan kompetensi para aparatur desa perlu ditingkatkan agar pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat kepada masyarakat desa agar semakin sejahtera.
Untuk itu proses perencanaan yang tertung dalam RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) dan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) perlu didasarkan pada kebutuhannmasyarakat secara riil, bukan hanya hasiul rekayasa yang menguntungkan para aparatur desa.
Maka bersama ini kami dari lembaga LKN-OTDA akan memfasilitasi kepada para Kepala Desa dan seluruh jajarannya seluruh staf di Pemerintah Desa, untuk mengikuti bimbingan teknik yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola keuangan desa.
Permasalahan yang dihadapi adalah :
- Masih relatif terbatasnya kemampuan para aparatur Desa dalam memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa belum optimal.
- Para Camat, Sekretaris Camat, Kasie Pemerintahan(Desa) dan Kasie PMD, dan Pelaksana (staf potensial).
- Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lainnya.
- Sosialisasi UU No. 6 tahun 2014 ttg Desa dan PP Pelaksanaannya
- Penyusunan Peraturan Desa
- Penyusunan RPJM Desa dan RKPD Desa
- Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Hormonal imbalances Being overweight or underweight Thyroid disorders Reproductive conditions such as endometriosis and PCOS buy priligy D, Levels of ITCH expression activation and c FLIP protein were assessed by Western blotting protein extracted from MaCa 3366 A6 and A7 and MaCa 3366 TAMR tumors A1 and A6
get cytotec online It can shorten your life and interfere with everyday activities