PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap perubahan kebijakan pemerintah tentang Pemerintahan Desa perlu mengubah paradigma agar mereka mampu menyesuaikan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Pemerintahan Desa  sebagai jajaran terdepan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara nasional perlu memahami secara tepat tentang dinamika kehidupan masyarakat desa, sehingga melalui pemahaman yang tepat terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai pemerintahan desa, diharapkan dapat memberikan pelayanan pemerintahan secara efektif dan efisien kepada masyarakat. maka telah terjadi perubahan yang signifikan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat  tentang Pemerintahan Desa; hal ini terlihat dengan adanya perhatian pemerintah pusat terhadap desa; terkait dengan digelontorkannya dana Desa sebesar Rp. Satu Milyar Rupiah per Desa.

Dengan  demikian para aparatur Desa perlu mengubah paradigma agar mereka mampu menyesuaikan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dengan perkembangan kebijakan pemerintah tersebut. Pemerintahan Desa  sebagai jajaran terdepan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara nasional perlu memahami secara tepat tentang pengelolaan keuangan Desa, meskipun perlu kita sadari pemahaman para aparatur Desa terkait keuangan Desa perlu ada peningkatan kompetensi.

Tantangan yang dihadapi ke depan adalah apakah pemerintah desa mampu  mengelola keuangan desa untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa di wilayah mereka. Tentunya pertanyaan tersebut perlu kita cermati bersama bahwa dengan akan semakin banyaknya dana yang akan dikelola oleh pemerintah desa, maka pemahaman dan kompetensi para aparatur desa perlu ditingkatkan agar pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat kepada masyarakat desa agar semakin sejahtera.

Untuk itu proses perencanaan yang tertung dalam RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) dan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) perlu didasarkan pada kebutuhannmasyarakat secara riil, bukan hanya hasiul rekayasa yang menguntungkan para aparatur desa.

Maka bersama ini kami dari lembaga LKN-OTDA akan memfasilitasi kepada para Kepala Desa dan seluruh jajarannya seluruh staf di Pemerintah Desa, untuk mengikuti bimbingan teknik yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola keuangan desa.

Permasalahan  yang dihadapi adalah :

Sasaran
Bahasan Materi :



Sumber : https://lkn-otda.com/peningkatan-kapasitas-aparatur-desa-detail-408592