Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pel...
Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17-18, yang menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafo...
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri No.64Tahun2013 tentang Penerapan StandarAkuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaannya. SAP mengakui pendapatan adanya beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan ...
Permendagri 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 Menteri Dalam Negeri akan menetapkan Peraturan mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2019. Sebagaimana permendagri pedoman APBD 2018 yang di tetapkan tahun lalu, Permendagri ini mengatur beberapa pokok, meliputi Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah, Kebijakan Penyusunan APBD, Prinsip Penyusunan...