23
Agu-2021
BIMTEK /PELATIHAN AUDIT FORENSIK INTERNAL PEMERINTAH DERAH TA. 2021
Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Menurut
Charterji (2009) Audit forensik (forensic auditing) dapat didefinisikan sebagai
aplikasi keahlian mengaudit atas suatu keadaan yang memiliki konsekuensi hukum.
Audit forensik umumnya digunakan untuk melakukan pekerjaan investigasi secara
luas. Pekerjaan tersebut meliputi suatu investigasi atas urusan keuangan suatu
entitas dan sering dihubungkan dengan investigasi terhadap tindak kecurangan
(fraud).
Dibutuhkan kemampuan investigative seorang Auditor Forensik dalam menjalankan peranannya yang
tujuan untuk memecahkan sengketa keuangan dan mampu secara efektif mencegah,
mengetahui atau mengungkapkan dan menyelesaikan Kasus Fraud dan Korupsi,
melalui Tindakan Preventif, Detektif dan Represif. Terkait hal itu maka kami dari Lembaga Kajian Nasionan dan Otonomi Daerah (LKN - OTDA) menyelenggarakan Bimningan Teknis dengan materi sebagai berikut :
- Bimtek Audit Forensik dan Tata Kelola Keinvestigasian.
- Bimtek Audit Forensik dan Perhitungan Kerugian Keunagan Negara
- meningkatkan kompetensi dan keahlian di bidang audit forensik, perhitungan kerugian negara
- meningkatkan kompetensi dan keahlian di bidang audit forensik, perhitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan.
- Bimbingan Teknis Audit Forensik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta audit kepatuhan proses Pelayanan Satu Pintu (PSP).
- Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Info Hub: 0812-9820-0707 WA
Belum Ada Komentar