Sistem Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sesuai Permendagri No 28 Tahun 2021

Sistem Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sesuai Permendagri No 28 Tahun 2021

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai garda terdepan dalam pelayan kesehatan di Indonesia telah mengalami perubahan tata kelola keuangan terkait pengelolaan Dana Kapitasi JKN dengan terbitnya Peraturan Presiden No.46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2021. Banyak pihak berpendapat bahwa dengan terbitnya kedua regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk menekan ruang defisit pada BPJS, sayangnya FKTP sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan akan mengalami kekurangan anggaran dalam melakukan pelayanan kesehatan jika terlambat dalam melaksanakan belanja atau kegiatan yang sumber pendanaannya dari Dana Kapitasi JKN.

Pemerintah pusat berasumsi bahwa pengelolaan dana kapitasi tidak berbasis kinerja sehingga mendorong FKTP dalam memaksimalkan penggunaan dana Kapitasi agar tidak meninggalkan SiLPA pada akhir periode anggaran berkenaan. Dana Kapitasi adalah Dana yang dibayarkan langsung oleh BPJS kepada FKTP, tanpa memperhatikan jenis layanan yang diberikan dan dibayarkan sesuai jumlah peserta. 

Setidaknya terdapat 4 alasan utama Kemendagri terkait perubahan dalam proses pengelolaan dana kapitasi JKN:

  1. Kurangnya kemampuan tenaga Puskesmas untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatan dana kapitasi.
  2. Pemahaman yang kurang tentang pemanfaatan dana kapitasi terutama untuk pengadaan barang dan jasa pada tenaga Puskesmas.
  3. Penganggaran SiLPA dana kapitasi yang hanya dapat dilakukan di perubahan APBD karena harus melalui audit BPK.
  4. Peraturan atau regulasi di daerah yang kurang mendukung pemanfaatan dana kapitasi

Pencatatan - Pengesahaan Belanja dan Pendapatan 

Pasal 4 Perpres 46 Tahun 2021 ayat (3) menyebutkan bahwa rencana pendapatan dana kapitasi dianggarkan pda RKA BPKAD selaku BUD sedangkan ayat (4) menyatakan bahwa rencana belanja dana kapitasi dianggarkan pada RKA Dinas Kesehatan

Pasal 4 Perpres 46 Tahun 2021 ayat (3) menyatkan bahwa "Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran dana kapitasi tahun anggaran berikutnya" (Bagaimana dengan FKTP yang terdapat pada daerah terpencil..??)

Perencanaan:

kepala Dinas Kesehatan menyusun RKA SKPD berdasarkan hasil rekapitulasi RKA-FKTP - fleksibilitas belanja, Kepala FKTP dapat melakukan perubahan belanja pada RKA Dana Kapitasi untuk menyesuaikan kebutuhan pemanfaatan dana kapitasi (Jasa Pelayanan dan Operasional)

Penatausahaan:

Perpres 46 Tahun 2021 tidak mengenal SP3B namun hanya SP2DK - APIP melakukan Review terhadap SiLPA dana kapitasi di bulan Januari paling lambat minggu kedua, jika terdapat sisa maka akan dilaporkan kepada BPJS dan akan diperhitungkan pada penyaluran bulan februari. perlakuan penggunaan sisa dana kapitasi dilakukan mendahului APBD Perubahan. 

Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

Bendahara FKTP wajib melakukan tutup buku tiap bulannya dan melaporkannya kepada kepala FKTP selaku Kuasa Pengguna Anggaran - Kepala FKTP pada setiap 3 bulan melaporkan realisasi belanja kepada kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran - Kepala Dinas Kesehatan menyusun SP2B dan diajukan ke BUD - BUD menerbitkan SPB untuk mengesahkan realisasi belanja dana kapitasi Terkait dengan pendapatan, berdasarkan notifikasi dari BPJS kepala FKTP wajib melaporkan kepada kepala Dinas Kesehatan setiap terjadi transfer masuk pada rekening FKTP  - Kepala Dinas Kesehatan selanjutnya menyampaikan SP2B kepada PPKD selaku BUD - PPKD selaku BUD menyerbitkan SP2DK (Surat Pengesahan Pendapatan Dana Kapitasi).

Rekonsiliasi Penerimaan Dana Kapitasi JKN

Berdasarkan pasal 31 ayat (1)  Permendagri 28 Tahun 2021, Bendahara Dana Kapitasi JKN, PPK Unit SKPD, PPK SKPD, dan BUD melaksanakan rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN setiap semester.  7 (tujuh) hari setelah dilakukannya rekonsiliasi  tersebut maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) maka BUD, Kepala Dinas Kesehatan dan pihak BPJS melakukan rekonsiliasi kembali dalam rangka validasi data jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP dan kebutuhan pembayaran dana Kapitasi JKN. 

Perhitungan Sisa Dana Kapitasi

Berdasarkan laporan Inpektorat selaku APIP,  BUD nantinya melaporkan kepada BPJS Kesehatan terkait sisa dana kapitasi yang tidak habis digunakan pada bulan sebelumnya. 

FKTP tidak akan menerima pembayaran dari BPJS apabila sisa dana kapitasi lebih besar dari dana kapitasi bulan berkenaan. Sebaliknya BPJS akan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP apabila sisa dana kapitasi lebih kecil dari penyaluran per bulan maka Dana Kapitasi bulan berkenan dikurangi oleh sisa/SiLPA dan jika nihil maka FKTP menerima penyaluran bulan berkenaan dari BPJS sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan hasil review dana kapitasi oleh APIP maka laporan yang dipakai adalah hasil audit BPK RI.

Perhitungan sisa dana Kapitasi JKN dikecualikan jika terdapat Utang Belanja Kepada Pihak Ketiga yang bersumber dari Dana Kapitasi yang merupakan Belanja operasi yang sudah dikontrakkan namun belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun  maka tidak diperhitungkan oleh BPJS. - Sisa dana Kapitasi JKN yang diperhitungkan oleh BPJS antara lain adalah Sisa dari pelaksanaan kegiatan, penghematan belanja, sisa dari perubahan jumlah peserta yang telah direkon namun sampai akhir tahun belum digunakan selanjutnya akan dilaporkan dan menjadi perhitungan BPJS = sisa yang tidak punya kewajiban lainnya/mengikat  dikurangi Perubahan Jumlah Peserta yang sdh rekon.

Strategi FKTP agar Tidak terkena Pemotongan Dana Kapitasi

Untuk dapat menghindari adanya penyesuaian perhitungan Dana Kapitasi JKN oleh pihak BPJS maka pihak FKTP wajib melaksanakan beberapa hal berikut:

  1. Kepala FKTP harus konsisten dengan jadwal program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disusun dalam RAK (rencana anggaran kegiatan).
  2. Kepala FKTP harus konsisten dengan waktu pelaporan.
  3. Mengajukan pergeseran pada jenis belanja yang berpotensi tidak akan terealisasi (tentunya memperhatikan Ketentuan yang berlaku terkait dengan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN)
  4. Menyiapkan bukti belanja secara cermat sesuai waktu sehingga tidak akan ada sisa belanja yang menyebabkan sisa kas.  
Beberapa Hal yang diperkirakan akan menjadi hambatan tersendiri bagi pihak Puskesmas/FKTP adalah:
  1. Apakah tenaga kesehatan maupun dokter yang terinveksi covid dan menjalankan karantina juga tidak masuk dalam perhitungan Dana Kapitasi JKN oleh BPJS?
  2. Bagaiman dengan FKTP yang letaknya berada pada wilayah terpencil dan terluar yang terlambat melaporkan pemanfaatan dana Kapitasi JKN ataupun mengalami kesulitan dalam melakukan belanja sehingga terdapa sisa, apakah tetap masuk dalam perhitungan pemotongan oleh BPJS? Jika masuk sebagai perhitungan pemotongan maka hal tersebut sangatlah tidak adil.
Semoga dengan berlakunya kedua regulasi tersebut tidak mengurangi kualitas layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas/FKTP yang notabene adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia (dari berbagai sumber).

INFO BIMTEK/WORKSHOP : 081298200707 (WA)


Sumber : https://lkn-otda.com/sistem-pengelolaan-dana-kapitasi-jkn-sesuai-permendagri-no-28-tahun-2021-detail-440421