Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten

Penyusunan Rancangan PERDA Provinsi/Kota/Kabupaten

PERATURAN DAERAH

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundangundangan, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah selain melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dapat mengatur aspek khusus di bidang tertentu yang terdapat atau dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat. Peraturan Daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945.


KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH

Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini bermakna bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat) dan bukan Negara kekuasaan (machtstaat). Dengan demikian penyelenggaraan kekuasaan negara didasarkan pada prinsip-prinsip hukum sebagai landasan untuk menjalankan program pembangunan nasional. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut adalah sebagai bentuk titah konstitusi kepada seluruh rakyat Indonesia terutama para pejabat di tataran pemerintahan baik di pusat maupun di daerah untuk dapat memposisikan hukum sebagai titik tolak dalam bertingkah laku dan merumuskan kebijakan publik.

 

Sebagai negara hukum dalam mengimplementasikan berbagai produk hukum menggunakan teori norma hukum yang berjenjang (hirarki) dalam artian bahwa produk hukum yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi diatasnya (lex superior derogat legi inferior). Hal ini sebagaimana diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan hirarki norma hukum yang dianut sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jenis Peraturan Perundang-undangan lain menurut Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Peraturan Daerah menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 dibedakan menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lingkup berlakunya Peraturan Daerah terbatas pada daerah bersangkutan, sedangkan lingkup berlakunya Peraturan Menteri mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, maka dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri berada diatas Peraturan Daerah.


FUNGSI PERATURAN DAERAH

Secara umum Peraturan Daerah mempunyai berbagai fungsi, antara lain:

  1. Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hirarki peraturan perundangundangan. Sehubungan itu, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Sebagai instrumen penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Sebagai instrument/alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.


LANDASAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit memuat 3 (tiga) landasan yaitu:

  1. Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara;
  2. Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
  3. Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ASAS DAN PRINSIP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah, asas

pembentukan peraturan perundang-undangan harus diperhatikan, sebagaimana tercantum

pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, meliputi:

  1. Kejelasan Tujuan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat, bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang karena peraturan perundangundangan
  3. tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang tidak berwenang.
  4. Kesesuaian Antara Jenis, Hirarki, dan Materi Muatan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan.
  5. Dapat Dilaksanakan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
  6. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Kejelasan Rumusan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  8. Keterbukaan, bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan, seluruh lapisan masyarakat perlu diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan agar peraturan yang terbentuk menjadi populis dan efektif.


Dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan beberapa prinsip antara lain sebagai berikut:

  1. Prinsip tata susunan peraturan perundang-undangan atau lex superior derogate legi inferiori, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Prinsip lex specialis derogate legi generalis, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih umum.
  3. Prinsip lex posterior derogate legi priori, bahwa peraturan perundang-undangan yang lahir kemudian mengenyamping-kan peraturan perundang-undangan yang lahir terlebih dahulu jika materi yang diatur peraturan perundang-undangan tersebut sama.
  4. Prinsip keadilan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
  5. Prinsip kepastian hukum, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dapat menjamin kepastian hukum dalam upaya menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
  6. Prinsip pengayoman, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
  7. Prinsip mengutamakan kepentingan umum, bahwa dalam peraturan perundangundangan harus memperhatikan keseimbangan antara berbagai kepentingan dengan mengutamakan kepentingan umum.
  8. Prinsip kebhinekatunggalikaan, bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, sistem nilai masyarakat daerah, khususnya yang menyangkut masalah-masalah yang sensitif dalam kehidupan masyarakat.

Sumber : https://lkn-otda.com/penyusunan-rancangan-perda-provinsi-kota-kabupaten-detail-407986