Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17-18, yang menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran, rencana kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Bab IV Penyusunan Rancangan APBD Pasal 29 sampai dengan pasal 42 dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
Agar terselenggaranya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi asas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, komparabilitas, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti, perlu disusun sistem dan prosedur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijaksanaan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai pertimbangan lainnya dengan maksud agar penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi APBD mudah dilakukan.
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu Daerah (APBD) untuk satu tahun berjalan (1 periode) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). APBD disusun oleh Badan Eksekutif (pemerintah Kab/Kota), dan Legislatif (DPRD). Salah satu tujuan dibuat anggaran adalah untuk membiayai seluruh belanja rutin pegawai dan kegiatan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya tahap pelaksanaan APBD adalah proses pelaksanaan pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten selama tahun anggaran berjalan. Setelah tahap pelaksanaan ini kemudian dilanjutkan dengan proses pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Walikota/ Bupati kepada DPRD Kota/Kabupaten untuk diberikan penilaian.
Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk hadir dalam pelaksanaan Bimtek tentang: “ Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Permendagri No. 33 Tahun 2017 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD".
Materi Bahasan :
- 1. Permendagri No. 27 tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2022.
- 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
- 3. Teknis Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- 4. Teknis Penyusunan KUA, PPAS, Kode Rekening dan RKA, DPA serta Anggaran Kas.
Sub Pokok Bahasan:
Penyusunan APBD Tahun 2022 Sesui Permendagri No. 27 Tahun 2021
1. Ruang
lingkup
2. Tema RKP
3.
Sinkronisasi Kebijakan Antara Pemda dan Pempus.
4. PPAS
5. Prinsip Penyusunan APBD
6. Kebijakan Penyusunan
APBD
7. Struktur Pendapatan
Daerah
8. Struktur Belanja
9. Struktur Pembiayaan
10. Tahapan
dan Jadwal Penyusunan APBD
11. SE
mendagri no 910/4350-Sj Tgl 16 Agustus 2021
Jika anda ingin mengikuti pelatihan sesuai dengan info bimtek Keuangan yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi, atau jika ada permintaan khusus mengenai waktu dan tempat pelatihan maka bisa diskusikan dengan team kami.
- Pelatihan selama 2 hari, hingga materi selesai
- Menginap 3 malam dan bisa sharing dengan narasumber (Bagi Peserta Menginap).
- Seminar Kit & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch & Dinner.
- Souvenir & Sertifikat Pelatihan.
- Antar dan Jemput di Bandara (Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang).
- Akan ada bonus tambahan jika anda bisa mengajak orang sebanyak-banyaknya.
- City Tour
Waktu dan tempat Pelaksanaan Kegiatan di :
- Jakarta
- Bandung
- Yogyakarta
- Bali
- Makassar
- Bogor
- Medan
- Semarang
- Batam
- Surabaya
- Malang
- Batam
- Palembang
- Jambi
Untuk info jadwal BIMTEK 2021 silhkan klik di sini atau hub HP/WA: 081298200707
Menerima Permintaan Kegiatan Bimtek, Diklat, Workshop Dan Studi banding Bagi Pemda, SKPD Dan Aparatur Desa, dapat disesuaikan berdasarkan permintaan bisa request tema dan tempat.
Panitia Penyelenggara Bimtek
Hp/WA : 081298200707