Penerapan Manajemen Resiko dalam Organisasi Pemerintahan

Penerapan Manajemen Resiko dalam Organisasi Pemerintahan

Penerapan Manajemen Resiko dalam Organisasi Pemerintahan

Manajemen risiko sebagai salah satu tools untuk mengelola organisasi telah semakin mengemuka dan merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan good governance. Ketika melaksanakan manajemen risiko, akan dirasakan kebutuhan-kebutuhan antara lain, bagaimana mengidentifikasi risiko, bagaimana menilai risiko, atau bagaimana mengukur risiko, dan sederet pertanyaan lainnya yang akhirnya berujung pada pertanyaan: bagaimana caranya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Puslitbangwas BPKP berupaya mengembangkan teknik-teknik manajemen risiko, yang hasilnya merupakan pelengkap dari pedoman manajemen risiko sektor publik yang telah ada sebelumnya. Teknik-teknik yang dikembangkan merupakan teknik-teknik yang akan digunakan pada proses manajemen risiko, mulai dari identifikasi sampai penanganannya.
Di dalam pedoman ini dibahas secara umum 43 teknik manajemen risiko yang dikenal luas, terdiri atas 14 teknik yang digunakan pada tahap identifikasi risiko, 24 teknik pada tahap analisis risiko, 3 teknik pada tahap evaluasi risiko, dan 2 teknik pada tahap penanganan risiko. Teknik-teknik tersebut, selain digunakan pada pelaksanaan manajemen risiko sektor publik, dapat juga digunakan pada disiplin ilmu lainnya, misalnya sosial, engineering, statistik, dan ilmu eksakta.
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum teknik-teknik yang dapat membantu menilai risiko dan pengambilan keputusan dalam manajemen risiko, terutama di sektor publik. Sebagai alat bantu, tentunya teknik tersebut bukanlah segalanya, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan risiko organisasi. (https://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/942/07.765-Teknik-Teknik-Manajamen-Risiko-Untuk-Instansi-Pemerintah)


Sumber : https://lkn-otda.com/penerapan-manajemen-resiko-dalam-organisasi-pemerintahan-detail-442401