Membedah Persoalan Kepastian Hukum Pertanahan  Dalam Konteks Hak Milik, Hak Pakai, HGU, HGB dan HPL

Membedah Persoalan Kepastian Hukum Pertanahan Dalam Konteks Hak Milik, Hak Pakai, HGU, HGB dan HPL

A. Latar Belakang.

Dalam beberapa kasus konflik Agraria atau sengketa pertanahan, baik dalam kasus penggelapan asset tanah maupun dalam kasus penyerobotan atau penjarahan asset tanah di berbagai tempat seringkasi terindikasi melibatkan sindikat mafia tanah. Masih banyaknya asset tanah BUMN/BUMD/Pemda/Korporasi yang belum dilegalisasi dan disertifikasi sangat rentan dari aksi-aksi penggelapan, penyimpangan dan penyerobotan/penjarahan yang didalangi sindikat mafia tanah


B. Maksud Dan Tujuan.

Meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan Aset dan pertanggung-jawaban Aset Pemerintah Daerah/Perusahaan.

Tujuan adalah:

1. Mehami Kasus Penggelapan dan Penyerobotan/Penjarahan Tanah serta Upaya Hukum Penanganannya. 

2. Memahaami Prosedur dan Strategi Penyelesaian Kasus Sengkera Asset Tanah dalam konteks Hukum Tanah Nasional.

3. Memahami Modus-Modus Penggelapan Asset Tanah serta Penyerobotan dan Penjarahan Asset Tanah. 

4. Mengenali Tipologi Sindikat Mafia Tanah Sebagai Aktor Intelektual Dalam Kasus Sengketa Tanah  Dan Modus Operandinya

5. Memahami Peran Eksternal Lawyer/Law Firm Dalam Mendukung Kinerja Legal Officer Dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Asset Tanah Pemda/Perusahaan dari Pengguasaan illegal oleh Pihak-Pihak yang tidak kompeten.


C. Kualifikasi Peserta.

Peserta hendaknya dari setiap satuan kerja sebagai berikut:

1. Bagian Hukum Sekretriat Daerah/ OPD 

2. BLUD/BUMD/Badan/Dinas Pengelolaan Aset Daerah 

3. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap OPD

4. Pimpinan Perusahaan/ Legal Officer


D. Biaya Bimtek.

         Pelatihan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta/ OPD sebagai berikut:

        • Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta  sudah termasuk Penginapan.

Jika anda ingin mengikuti pelatihan sesuai dengan info bimtek yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi, atau jika ada permintaan khusus mengenai waktu dan tempat pelatihan maka bisa diskusikan dengan team kami.

Fasilitas Untuk Setiap Peserta Bimtek

  1. Pelatihan selama 2 hari, hingga materi selesai
  2. BONUS 1 JUTA RUPIAH (Khusus untuk 5 orang Pendaftar Pertama).
  3. Menginap 3 malam dan bisa sharing dengan narasumber (Bagi Peserta Menginap).
  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;
  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.
  6. Souvenir & Sertifikat Pelatihan.
  7. Antar dan Jemput di Bandara (Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang).
  8. Akan ada bonus tambahan jika anda bisa mengajak orang sebanyak-banyaknya.
  9. City Tour

Cara Daftar Diklat / Bimtek

  1. Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap)
  2. Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap)
  3. Pembayaran dilakukan di lokasi bimtek
  4. Membawa Surat Tugas/SPPD.
  5. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta bimtek paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.
  6. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan Tema pelatihan atau bimtek yang akan diikuti.
Bulan November 2019 
04 - 05 November 2019 di Hotel Ibis Senen Jakarta
04 - 05 November 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
04 - 05 November 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
04 - 05 November 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
04 - 05 November 2019 di Hotel Ibis Styles Braga Bandung
04 - 05 November 2019 di Hotel Ibis City Center Makassar
04 - 05 November 2019 di Hotel Quest Surabaya
04 - 05 November 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
12 - 13 November 2019 di Hotel Ibis Senen Jakarta
12 - 13 November 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
12 - 13 November 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
12 - 13 November 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
12 - 13 November 2019 di Hotel Ibis Styles Braga Bandung
12 - 13 November 2019 di Hotel Ibis City Center Makassar
12 - 13 November 2019 di Hotel Quest Surabaya
12 - 13 November 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok

12 - 13 November 2019 di Hotel Grand Antares Medan
12 - 13 November 2019 di Hotel Maxone Kota Malang
15 - 16 November 2019 di Hotel Ibis Senen Jakarta
15 - 16 November 2019 di Hotel Pesonna / Mutiara Jogja
15 - 16 November 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
15 - 16 November 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
15 - 16 November 2019 di Hotel Ibis Styles Braga Bandung
15 - 16 November 2019 di Hotel Ibis City Center Makassar
15 - 16 November 2019 di Hotel Quest Surabaya
15 - 16 November 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
20 - 21 November 2019 di Hotel Ibis Senen Jakarta
20 - 21 November 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
20 - 21 November 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
20 - 21 November 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
20 - 21 November 2019 di Hotel Ibis Styles Braga Bandung
20 - 21 November 2019 di Hotel Ibis City Center Makassar
20 - 21 November 2019 di Hotel Quest Surabaya
20 - 21 November 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
22 - 23 November 2019 di Hotel Ibis senen Jakarta
22 - 23 November 2019 di Hotel Pesonna / Mutiara Jogja
22 - 23 November 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
22 - 23 November 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
22 - 23 November 2019 di Hotel Ibis Styles Braga Bandung
22 - 23 November 2019 di Hotel Ibis City Center Makassar
22 - 23 November 2019 di Hotel Quest Surabaya
22 - 23 November 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok
27 - 28 November 2019 di Hotel Ibis Senen Jakarta
27 - 28 November 2019 di Hotel Pesonna Malioboro Jogja
27 - 28 November 2019 di Hotel Pacific Palace Batam
27 - 28 November 2019 di Hotel Eden Kuta Bali
27 - 28 November 2019 di Hotel Ibis Styles Braga Bandung
27 - 28 November 2019 di Hotel Ibis City Center Makassar
27 - 28 November 2019 di Hotel Quest Surabaya
27 - 28 November 2019 di Hotel Bintang Senggigi Lombok

27 - 28 November 2019 di Hotel Grand Antares Medan
27 - 28 November 2019 di Hotel Maxone Kota Malang

info lebih lanjut hub: HP/WA 081298200707, 08111740055


Sumber : https://lkn-otda.com/membedah-persoalan-kepastian-hukum-pertanahan-dalam-konteks-hak-milik-hak-pakai-hgu-hgb-dan-hpl-detail-417146