Kampanye Digital Berbasis Online

Kampanye Digital Berbasis Online

I. LANDASAN

  1.          Pemenangan Caleg sangat ditentukan oleh suksesnya PENCITRAAN atau BRANDING FIGUR.
  2.         Alat pencitraan terkuat adalah MEDIA.
  3.         Media yang paling dominan saat ini : "Media Online dan Mediaosial" Penggunaan secara tepat dalam hal sistim, strategi dan trik dari salah satu diantara kedua jenis media ini sudah sangat pengaruhnya. Media Sosial, bisa juga hanya menggunakan Media Online.
  4.         Bagaimana jika kedua media ini digunakan secara bersamaan dalam satu formula...? Tentunya efeknya akan jauh lebih kuat.
II. TAHAPAN TEKNIS 

Pemrograman Pemenangan Caleg, Partai dan Calon Kepala Daerah:

    A. Pembuatan web Media Online.

    BPelatihan Strategi Digital  Branding:

  1.         Perekrutan Peserta Per Caleg ESTIMASI Kabupaten/ Kota Minimal 100 orang (Tiap Daerah BISA BERBEDA   hitungan pesertanya).
  2.         Pembuatan Akun Media Online.
  3.         Pelatihan Posting Konten dengan Media Online.
  4.         Pembagian Aplikasi Basting WhatsApp.
  5.         Pelatihan Blasting : "Jaring Nomor WA DAN Blasting WA Media".
  6.         Cara Mudah Menghasilkan Uang Melalui Jasa Digital Branding.
  7.         Penyerahan Kartu Pers keseluruh Peserta.     

      B. Manajemen Media dengan Strategi Jaringan dan dukungan blasting.                 

III. EFEK & KEUNGGULAN
Dibanding cara konvensional seperti :

                1.    Tatap Muka langsung.

                2.    Baliho/ Videotron.

                3.    Stiker.                                                      

Sistim Digital Branding dengan strategi Jaringan Media jauh lebih menguntungkan dalam hal :

                1.    Efektifitas.

                2.    Efisiensi.

                3.    Terukur.

Contoh Perbandingan :

Sosialisasi Tatap Muka, Untuk target dikenal 1.000 orang, jika tiap titik rata2 100 orang, maka butuh sekitar 10 titik. Biaya minimal perorang Rp 25 ribu Maka biaya untuk 1.000 orang Rp 25 juta. Namun jika menggunakan Strategi Digital Branding, Target dikenal 1.000 orang, bisa dikerjakan 1 orang operator dgn kisaran biaya Rp 250 ribu. Tanpa Caleg ybs buang waktu, tenaga dan biaya keliling ke 10 titik..

Dengan Digital Branding, Bisa diketahui jumlah,  siapa dan respon yang melihat...

  1.          Berapa jumlah yg melihat/mengenal figur.
  2.          Tidak tahu, siapa2 yang melihat.
  3.          Tidak tahu, bagaimana respon mrk.

        Artinya, TIDAK TERUKUR!!!

Dengan menggunakan : Baliho, videotron dan stiker, Tidak bisa diketahui :

IV. BIAYA

Caleg memfasilitasi DANA PELATIHAN, yakni Rp 250 rb per Peserta. Dana tsb bukan diserahkan kepada peserta, tapi diserahkan ke Pelaksana Program...

Misal:

Untuk Caleg DPR Dapil-1 Sulsel Ada 6 Kabupaten Kota.

Estimasi Biaya:

6 Kab/Kota X 100 Peserta X Rp 250 rb = Rp 150 jt

Misal :

Untuk Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil I : 8 Kecamatan Peserta Per kecamatan = 25 orang,

Estimasi Biaya :

8 Kecamatan X 25 orang X Rp 250 ribu = Rp 50 juta

V. LAIN - LAIN

  1.         Program ini hanya bisa menjamin Peningkatan Pencitraan Figur, terutama dalam hal POPULARITAS dan kecenderungan Elektabilitas.
  2.         Program ini TIDAK BISA MENJAMIN CALEG BISA TERPILIH. Karena terpilih itu adalah urusan TAKDIR...
  3.         Untuk mendukung PENGUATAN Pencitraan Figur, tidak bisa HANYA mengandalkan PROGRAM DIGITAL saja, melainkan harus Program Konkrit yang dilakukan oleh Caleg.
  4.         Program Konkrit yang sangat dianjurkan adalah dalam bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dengan.
  5.         Target Segmen:  Perempuan (Ibu2). Pemilih Pemula (Pelajar, Pemuda, Mahasiswa).
  6.         Program Konkrit akan dijadikan KONTEN UNGGULAN BRANDING DIGITAL.
  7.         Waktu Pelaksanaan Program, Makin Cepat Makin Baik. Untuk peluang menang yg lebih besar, sebaiknya dimulai jauh sebelum jadwal pencalonan. Agar figur sdh dikenal luas terlebih dahulu sehingga memudahkan nnti saat masuk masa pencalonan dan kampanye.

 CATATAN :

Peserta :

4 (Empat) Orang Terdiri dari :

  1. Aparat Desa/Kelurahan; 1 (satu) orang
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) / LMK Kelurahan; 1 (satu) orang.
  3. Anggota/Kader PKK.
  4. Anggota/Pengurus Karang Taruna.
Info lebih Lanjut : 0812-9820-0707

 


              


Sumber : https://lkn-otda.com/kampanye-digital-berbasis-online-detail-444576