BIMTEK WAJAR TANPA PENGECUALIAN WTP

BIMTEK WAJAR TANPA PENGECUALIAN WTP

Tata kelola pemerintahan yang efektif membutuhkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata.  Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah yang baik merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Akuntabilitas pengelolaan keuangan di suatu daerah dapat dinilai masyarakat dari opini yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan yang dibuat pemerintah daerah tersebut. Daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK akan membuat kepercayaan masyarakat dan stakeholder lainnya terhadap pemerintah daerah bersangkutan semakin tinggi. Nilai kepercayaan masyarakat adalah nilai tertinggi dari semua nilai yang ada di masyarakat, oleh karenanya maka pemerintah daerah diharapkan terus berupaya mendapatkan atau mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerahnya.

Dengan diterapkannya sistem pengendalian intern pemerintah, diharapkan segedap pemerintah daerah dapat meningkatkan opini yang diperolehnya, yang sebelumnya disclaimer menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) ataupun mendapatkan opini yang tertinggi wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP adalah basic requirement untuk mewujudkan good public governance. BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah daerah di Indonesia melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Salah satu kriteria pemberian opini adalah pemeriksaan atas efektivitas sistem pengendalian intern.

Hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern pemerintah daerah tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan dinyatakan dalam sejumlah temuan kelemahan SPI. Semakin banyak jumlah temuan menunjukkan semakin lemah system pengendalian intern pemerintah daerah. Kelemahan sistem pengendalian intern terdiri atas kelemahan akuntansi pelaporan, kelemahan pelaksanaan APBD, dan kelemahan struktur pengendalian.

Upaya mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) haruslah dimasukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem informasi keuangan sehingga dapat digunakan untuk mencapai keputusan terbaik bagi daerah. Namun, Opini WTP tidak diperoleh secara instan, tetapi harus diwujudkan melalui suatu proses yang didasarkan pada input, proses dan output yang baik, dan haruslah terpadu serta berkesinambungan sebagai pondasi sistem pelaporan keuangan yang baik, termasuk komitmen pimpinan daerah dan jajarannya. pondasi yang kuat ini ditanamkan dengan kokoh, apabila ada hubungan kerja yang harmonis dan profesional di antara pemerintah daerah, DPRD dan semua pihak termasuk komponen didalamnya, maka sistem informasi dapat terwujud dengan baik.

Syarat utama tercapainya opini WTP adalah keterbukaan pemerintah daerah untuk menyajikan dan mengungkapkan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan dan seluruh kekayaan yang dikuasai dan dimiliki pemerintah, dan didukung dengan bukti yang relevan serta valid, sehingga dapat diuji. dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Peran Pemerintah Daerah, DPRD serta SKPD dalam Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-wajar-tanpa-pengecualian-wtp-detail-408584