BIMTEK TKDN

BIMTEK TKDN

Tidak bisa dipungkiri bahwa teori, konsep, landasan hukum, dan praktek penghitungan TKDN merupakan hal yang penting. Hal tersebut tentu berkaitan dengan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk mengedepankan pemanfaatan berbagai macam hal yang berasal dari dalam negeri untuk beragam keperluan.

Maksud dan Tujuan TKDN

Lalu, apakah yang dimaksud dengan TKDN itu sendiri? TKDN merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri yang terkait dengan produk dalam bentuk barang maupun jasa. Dengan kata lain TKDN adalah besaran komponen dari dalam negeri yang ada pada produk yang mencakup barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

Sudah tentu perihal teori, konsep, landasan hukum, dan praktek penghitungan TKDN menjadi dasar yang penting khususnya bagi para pelaku industri. Apalagi ketika dalam hal tersebut sudah memiliki landasan hukum yang bersumber dari Undang – Undang. Belum lagi adanya peraturan – peraturan lain misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 terkait Pemberdayaan Industri in Indonesia.

Dapat dipahami bahwa tujuan dari berbagai hal terkait dengan TKDN ini adalah untuk semakin memberdayakan beragam sumber daya yang ada di Indonesia. Peningkatan kegiatan dalam lingkup industri diharapkan berjalan diiringi peningkatan penggunaan sumber daya dalam negeri. Tidak bisa dipungkiri juga bahwa hal tersebut nantinya akan memberi dampak positif pada banyak pihak.

Landasan Hukum TKDN

Secara fundamental, landasan hukum perihal TKDN itu sendiri adalah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 dalam lingkup perindustrian. Dari landasan hukum utamanya tersebut kemudian diperkuat oleh beragam peraturan, instruksi, dan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak – pihak terkait. Dengan banyaknya landasan hukum terkait TKDN, diharapkan ketergantungan terhadap penggunaan sumber daya dari luar negeri semakin berkurang.

Beragam informasi terkait dengan teori, konsep, landasan hukum, dan praktek penghitungan TKDN dapat disimak melalui laman web resmi Kementerian Perindustrian Indonesia. Pihak Kementerian Perindustrian sendiri memang sangat gencar mengampanyekan TKDN di lingkungan industri. Melalui kampanye tersebut tentu ditawarkan berbagai kemudahan dalam berbagai urusan terkait dengan TKDN misalnya sertifikasi produk.

Penghitungan TKDN

Kaitannya dengan teori, konsep, landasan hukum, dan praktek penghitungan TKDN tentu sangat penting bagi para pelaku industri untuk dapat menghitungnya sendiri. Pihak kementerian perindustrian membeberkan proses sederhana dalam melakukan penghitungan TKDN. Sebagai contohnya adalah proses penghitungan TKDN IK yaitu untuk industri kecil.

Persentasenya adalah bahwa TKDN mencakup 24% dari keseluruhan nilai TKDN IK itu sendiri. Kemudian untuk tenaga kerja langsung 10%, biaya tidak langsung 4%, dan biaya pengembangan 2% dari total nilai TKDN IK. Persentase tersebut wajib dijadikan acuan oleh para pelaku industri kecil yang mengacu pada aturan – aturan terkait penerapan TKDN di Indonesia.

Bimbingan Teknis Nasional TKDN

Dengan Perubahan yang begitu cepat serta diiringi peningkatan teknlogi yang semakin berkembang, menuntut setiap sumber daya manusia untuk mampu lebih adaptif dalam menyikapinya agar mampu bertahan dan tumbuh dalam era globalisasi ini.


Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan cara meningkatkan kualitas pegawai yang berorientasi pada peningkatan.

Saat ini Pemerintah terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahkan disetiap kesempatan Presiden RI, terus mengingatkan setiap stakeholder di Pemerintahan dan BUMN, untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hal ini semata mata untuk menggerakkan prekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta menumbuhkan berbagai Industri dalam negeri, untuk mewujudkan Perekonomian Nasional yang lebih mandiri.


Untuk meningkatkan pemahaman Penerapan dan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN)  Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh aparat di suatu instansi pemerintah, maka Bimbingan Teknis bisa menjadi salah satu alternatif untuk membantu pemerintahan untuk menciptakan aparat yang bisa menghandel penerapan TKDN pada P3DN.

TARGET KEGIATAN

  1. Memahami Kebijakan dan Aturan Hukum Program P3DN
  2. Memahami dan Mengimplementasikan TKDN dalam Pengadaan.
  3.  Mampu menghitung sendiri (self assessment) , Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Meningkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Pelaksanaan Pengadaan.
  4. Memaksimalkan Penerapan Penggunaan Produk dalam Negeri

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-tkdn-detail-446976