BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN LPPD

BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN LPPD

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan  laporan keterangan  laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD , serta menginformasikan laporan  penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat.

Tujuan Penyusunan LKPJ Mengetahui  keberhasilan atau kegagalan  Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode Tertentu  Peningkatan  efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD. Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Kepala Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya. dengan ini kami akan mengadakan Bimtek  Tata Cara Penyusunan LPPD, ILPPD dan LKPJ Oleh Kepala Daerah Kepada DPRD”.

Materi Bahasan :


Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-tata-cara-penyusunan-lppd-detail-408651