bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar
Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar
Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah Daerah, maka kami mengharapkan kehadirannya atau menunjuk / menugaskan staf bagian terkait sebagai peserta bimtek,
Demikian Bimtek Nasional kami sampaikan, terima kasih atas kerjasamanya
Fasilitas Peserta / Informasi Kegiatan :
Pendaftaran Peserta / Catatan :
Kontak Person :
Panitia Penyelenggara WA: 081298200707