BIMTEK SIMDA KEUANGAN

BIMTEK SIMDA KEUANGAN

ebagaimana di ketahui Undang – Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menyusun Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Laporan Keuangan harus disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memerlukan sistem yang dapat memberikan Laporan Keuangan dan Informasi Keuangan lainnya secara lebih komprehensif yang meliputi informasi mengenai posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Sistem tersebut juga harus mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut teori peraturan yang baru lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya, akan tetapi praktik di lapangan sangat ditentukan oleh kualitas pejabat pelaksana. Dan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan aparat agar dapat terampil memanfaatkan dan menggali peraturan sehingga mampu mengaplikasikan dalam mengelola dan menggunakan anggaran yang ada, dengan menjujung prinsip efektifitas, efisien, akuntabilitas dan transparansi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Penerapan Program Aplikasi Simda Keuangan Versi 2,7 berbasis Akrual dilingkungan Pemerintah Daerah dan OPD

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-simda-keuangan-detail-408587