BIMTEK RPJMD / RENSTRA

BIMTEK RPJMD / RENSTRA

Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah tidak berlaku lagi. Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Pada tanggal 25 September 2017, peraturan ini telah resmi dan diundangkan oleh Kemenkumham.

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat pendahuluan, Gambaran pelayanan perangkat daerah, Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah, Tujuan dan sasaran, Strategi dan arah kebijakan, Rencana Program dan kegiatan serta anggaran, Kinerja penyelenggaraan bidang urusan,  dan Penutup.

Permendagri No. 86 Tahun 2017 perlu dipahami oleh para perencana  baik di Bappeda dan  Perangkat Daerah lainnya, karena pasca Pilkada Kepala Daerah yang terpilih paling lambat 3 bulan harus menyusun Dokumen Perencanaan yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah) yang menjadi pedoman oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra (Rencana Strategis); hal ini tentunya juga terkait dengan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Maka pada saat,  Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota terpilih, mereka nantinya akan menyusun RPJMD, visi-misi, tujuan, sasaran, dan program kegiatan.  Tata cara untuk menyusun RPJMD inil terkait apa saja bahan yang harus disiapkan pada saat penyusunan dan setelah penyusunan itu, dan tata cara untuk mengevaluasi. Karena RPJMD ini dievaluasi visi-misi lima tahun kedepan, dan selalu dievaluasi setiap tahun.

Selanjutnya setiap Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berkewajiban untuk menyusun Renstra (Rencana Strategis) untuk menjabarkan visi misi Kepala Daerah yang terpilih sebagaimana yang telah disusun dalam RPJMD (rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) selama kurun waktu 5 tahun.

Materi Bahasan :





Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-rpjmd-renstra-detail-408640