Bimtek Rekonsiliasi serta Verifikasi

Bimtek Rekonsiliasi serta Verifikasi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal  10 bulan berikutnya.

Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai Laporan Pertanggungjawaban Bendahara   SKPD dengan ini kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD.

Materi Bahasan :


Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-rekonsiliasi-serta-verifikasi-detail-408583