BIMTEK PROFESIONALISME JURNALISTIK KEHUMASAN

BIMTEK PROFESIONALISME JURNALISTIK KEHUMASAN

Fungsi Aparatur humas dalam sebuah instansi merupakan ujung tombak pembangunan citra pengembangan trust dan pengelolaan krisis. Pejabat humas sebagai aparatur pembangunan citra dituntut mempunyai kemampuan tersendiri dari seorang aparatur humas, terutama berkenaan dengan kemampuan melakukan adaptasi terhadap setiap perubahan yang terjadi. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan perkembangan yang cukup pesat pada media massa cetak dan elektronik. Menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi yang menerpa masyarakat belum merupakan jaminan akan memberi pencerahan kepada masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus justru membuat bingung masyarakat. Sementara itu muncul pendapat bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi, maka informasi diserahkan kepada masyarakat dan tidak lagi diurus oleh pemerintah.

Peran pemerintah lebih dititik beratkan hanya sebagai pembuat kebijakan, regulasi dan fasilitasi. Dengan kondisi tersebut, diperlukan kelembagaan Humas (Hubungan Masyarakat) dalam setiap instansi pemerintah untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan instansi pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama.

Pembentukan Humas instansi berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan kepada intern (pegawainya) atau masyarakat/publik dan untuk memonitor setiap sakip dan tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan pengambil keputusan. Dengan ini kami akan mengadakan Pelatihan Profesionalisme Jurnalistik Kehumasan dan Analisis Isi Pemberitaan Media serta Keprotokolan.

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-profesionalisme-jurnalistik-kehumasan-detail-408675