Selama ini penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, bimtek, pelatihan atau apapun namanya dalam rangka memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara tidak selalu menyertakan rekanan pemerintah (pengusaha kena pajak) untuk duduk bersama dalam satu acara perpajakan. Padahal pengusaha rekanan selaku pihak penyedia barang dan jasa kepada instansi pemerintah seharusnya sepaham dengan bendahara yang memungut/memotong pajak atas transaksi pengeluaran belanja yang dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dana nya bersumber dari APBN/APBD.
Kesepahaman dimaksud adalah meliputi semua hal yang terkait dengan aspek perpajakan Bendahara yang melaksanakan pengeluaran belanja Negara dan daerah yang memiliki Keharusan memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disamping itu juga berkaitan dengan adanya ketentuan baru PP No. 46 Tahun 2013, dimana Bendahara Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian barang maupun pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Jasa, apabila Pengusaha Rekanan telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh. Dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahasan Materi :
1. Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dan Peraturan Perubahannya
2. Kebijakan Umum Pengenaan Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa
3. Pedoman & Prosedur Pelaksanaan Barang dan Jasa
4. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
5. Objek Pemungut PPh Pasal 22 Menurut UU Perpajakan no.36 Tahun 2008
6. Pihak yang tidak termasuk Pemungut PPh Pasal 22
7. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
8. Perhitungan dan Tarif PPh Pasal 22
9. Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang
10. Prosedur Pemungutan dan Pemotongan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang
11. Penghasilan yang diterima oleh Perorangan
12. Pajak Penghasilan yang diterima Badan Usaha