Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama sebagai pemotong dan pemungut pajak. Untuk mengoptimalkan fungsi Bendahara Pemerintah dalam melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek tentang Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Panduan Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak.
Pelatihan ini diadakan untuk memberikan pedoman bagi Bendahara Pemerintah mengenai penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, sampai dengan cara pengisian berbagai formulir administrasi perpajakan, dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan bendahara pemerintah dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Materi Bahasan :
PENGANTAR SISTEM PERPAJAKAN :
- Landasan hukum
- Penunjukan bendahara sebagai pemotong/pemungut pajak
- Kriteria pengangkatan bendahara
- Kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak bagi
bendahara pemerintah
- Saksi-Saksi Perpajakan
TEKNIK DAN PERLAKUAN PAJAK ATAS :
- Pemotongan PPh pasal 21/26
- Pemungutan pajak penghasilan pasal 22
- Pemotong pajak penghasilan pasal 23/26
- Pemungutan pajak penambahan nilai (Ppn)
- Bea Materai
BENDAHARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
- Perlakuan Perpajakan atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang dibiayai oleh Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
- Simulasi perhitungan serta tata cara pengisian formulir
bukti pemotongan, surat setoran pajak, faktur pajak,
dan surat pemberitahuan masa.
- Belanja Gaji, Tunjangan dan Honorarium
- Belanja gaji dan tunjangan
- Belanja honorarium
- Formulir untuk T1,T2,T3 dan T4
- Belanja Barang, Modal, Jasa dan Hibah
- Formulir belanja barang (T5)
- Formulir belanja jasa (T11,T12 dan T13)
- Formulir belanja modal (T6,T7,T8,T9 dan T10)
- Formulir belanja hibah (T14)
Bulan Januari 2020 | |
---|---|
info lebih lanjut hub HP/WA: 081298200707 |