BIMTEK PERHITUNGAN DANA TRANSFER
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang sangat adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan bagian pengaturan yang tidak terpisahkan dari sistem Keuangan Negara, dan dimaksudkan untuk mengatur sistem pendanaan atas kewenangan pemerintahan pusat yang diserahkan, dilimpahkan, dan ditugasbantukan kepada Daerah.
Pemerintah melakukan transformasi mekanisme penyaluran transfer ke daerah dan dana desa agar pemanfaatan dana tersebut dapat lebih efektif untuk mendorong pembangunan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, kebijakan ini dilakukan guna memperbaiki beberapa ketentuan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, terutama dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan serta efektivitas penggunaan, dengan ini kami mengundang untuk mengikuti Bimek Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah serta Mekanisme pelaksanaan dan perhitungan dana transfer ke daerah dan Dana Desa
Materi Bahasan :
- Mekanisme pelaksanaan dan perhitungan dana transfer ke daerah, (dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah)
- peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah (pendapatan daerah dari dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah)
- penata usahaan laporan realisasi dana pertimbangan dan lain lain pendapatan daerah
- PMK112 atau PMK. 07/2017 tentang perubahan atas PMK no 50/PMK 07 /2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dana desa.
Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-perhitungan-dana-transfer-detail-408582