Dalam rangka mendanai program dan kegiatan yang berada di lingkungan SKPD maka Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap SKPD. Usulan anggaran program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA tersebut dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu pendekatan yang digunakan dalam rangka penyusunan RKA adalah pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, merupakan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran /hasil dari program/kegiatan yang akan atau telah dicapai dengan kuantitas dan kualitas.
Setiap dana yang dianggarkan dalam rangka melaksanakan program/kegiatan, indikator kinerjanya harus terukur secara jelas, direpresentasikan berupa tolok ukur kinerja serta target/sasaran yang memenuhi aspek keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan disiplin anggaran serta memberikan manfaat pada masyarakat. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing kepala SKPD yang disajikan dalam format RKA-SKPD harus dapat memberikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Penyusunan RKA, Renstra Dan Renja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / SKPD.
Materi Bahasan :