BIMTEK PENYUSUNAN KUA DAN PPAS

BIMTEK PENYUSUNAN KUA DAN PPAS

RKP Tahun 2018 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2018 dan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional tersebut sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD.

Karna itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2018 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018. KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2018 berpedoman pada RKPD masing-masing provinsi Tahun 2018 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2018, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD masing-masing kabupaten/kota Tahun 2018 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2018 dan RKPD provinsi Tahun 2018, dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Sinkronisasi  Penyusunan RKPD Dengan KUA dan PPAS Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2017.

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-penyusunan-kua-dan-ppas-detail-408644