BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN FUNGSI BPD

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS DAN FUNGSI BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa,

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa. Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri. BUMDes misalnya, adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya.


Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.


Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya


B. Maksud dan Tujuan

Untuk membahas dan menemukan serta mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di masing-masing wilayah serta untuk meningkatkan koordinasi dan kebersamaan antara BPD dan Pemrintah Desa


Materi :

1.       Tugas BPD Desa

2.       Apa fungsi BPD Desa

3.       Apa hak BPD Desa

4.       Apa Kewajiban BPD Desa

5.       Apa Kewenangan BPD Desa

6.       Apa Larangan BPD Desa


C. PESERTA

-     Ketua dan Anggota BPD

-     Kepala Desa

-     Aparat Desa Yang Terkait dengan BPD


D. NARA SUMBER
    Narasumber kegiatan ini adalah  Kementerian Dalam Negeri RI


F. METODE KEGIATAN :

-        - Pembahasan Isi Materi,  Diskusi,  Praktek

-         

G.   BIAYA KONTRIBUSI PESERTA

 

Untuk mengikuti pelatihan dimaksud, setiap peserta dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp. 4.500.000,-

(Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta.

 

H.   FASILITAS PESERTA

Selama mengikuti kegiatan, para peserta akan memperoleh fasiltas, berupa:

1.          Penginapan selama 4 hari 3 malam (1 kamar 2 orang )

2.          Tas, ATK, Modul dan Cocarde Peserta,

3.          Foto bersama dan close up per peserta

4.          Sertifikat dari Pelaksana.


info lebih lanjut Narahubung: HP/WA 081298200707

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-peningkatan-kapasitas-dan-fungsi-bpd-detail-418237