Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Tenaga Penyuluh Pertanian

Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Tenaga Penyuluh Pertanian

  1. A. Pendahuluan.
    Berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2006 tentang sitem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa pekerjaan Penyuluh pertanian merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tenang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapatkan sertifikasi profesi sesuai dengan standar kompetensi erja dan jenjang profesinya diberikan tunjangan profesi Penyuluh.

    Sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Standar Kopetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang penyuluhan Pertanian melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:KEP.29/MEN/III/2010. Agar sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian dapat berjalan sesuai dengan ketetntuan yang berlaku,telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor:71/Per/KP.460/J/6/10 tentang Pedoman.Sertifikasi profesi ini untuk membangun keprofesian dibidang penyuluhan pertanian, peningkatan mutu hasil penyuluhan, mengangkat harkat martabat penyuluh pertanian, melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang merusak citra profesi penyuluh pertanian, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertangggung jawab.

    Perlu kita ketahui bersama,bahwa melalui sertifikasi profesi diharapkan penyuluh tidak saja kompeten menguasai masalah dan materi teknis saja, tapi juga komit terhadap pekerjaannya. Uji ini tak hanya secara teknis, tapi kemampuan mengorganisasikan pekerjaan, kemampuan mengaktualisasikan nilai-nilai kebaikan kehidupan, kemampuan komunikasi dialogis dua arah, membangun jejaring kerja, dan mengorganisasikan masyarakat petani secara khusus. Yang terpenting adalah revolusi budaya kerja penyuluh pertanian yang akan menumbuhkembangkan nilai-nilai positif dan akan berpengaruh langsung kepada para petani kita sehingga padagilirannya dapat menciptakan kondisi pertanian yang tangguh di masa depan.

    B. Latar Belakang Sertifikasi.
    1. Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan agribisnis.
    2. Profesionalisme penyuluh pertanian dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensi petani dan pelaku agribisnis lainnya menjadi penting;
    3. Dalam menghasilkan Penyuluh Pertanian profesional,perlu suatu acuan baku  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
    4. SKKNI menjamin Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas/pekerjaannya;
    5. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi penyuluh pertanian; Dalam rangka peningkatan kompetensi penyuluh pertanian diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan pertanian yang meliputi standarisasi,akreditasi dan sertifikasi kompetensi penyuluhan pertanian (Pasal 21 ayat 3). Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan,jenjang jabatan,tunjangan jabatan fungsional,tunjangan profesi,dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1).
    6. Dalam rangka mewujudkan penyuluh pertanian yang profesonal,diperlukan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
    C. Tujuan Sertifikasi.
    1. Menentukan kelayakan Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan pertanian;
    2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pekerjaan Penyuluh Pertanian;
    3. Meningkatkan profesionalisme Penyuluh Pertanian.
    D. Manfaat Sertifikasi.
    1. Melindungi profesi Penyuluh Pertanian dari praktik yg tidak kompeten yg dapat merusak citra profesi Penyuluh Pertanian;
    2. Melindungi masyarakat dari praktik penyuluhan pertanian yg tidak bertanggung jawab;
    E. Kompetensi Penyuluh Pertanian (SKKNI No. Kep.29/men/III /2010):
    1. Kompetensi Umum merupakan kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan semua level Penyuluh Pertanian yang meliputi Kompetensi Kepribadian dan Sosial (kompetensi yang wajib diambil pada semua level).
    2. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yg berlaku & dibutuhkan untuk mengerjakan tugas dan merupakan kompetensi wajib bidang penyuluhan pertanian (kompetensi yang wajib diambil pada semua level).
    3. Kompetensi Khusus merupakan kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis pertanian.
    F. Level Profesi Penyuluh Pertanian.
    1. Level Advisor dengan jenjang pangkat penyuluh pertanian madya dan penyyluh pertanian utama,
    2. Level Supervisor dengan jenjang pangkat Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda,
    3. Level Fasilitator dengan jenjang pangkat Penyuluh Pertanian Pemula,Penyulh Pertanian Pelaksana,Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia,
    G. Persyaratan Asesi.
    Syarat umum
    1. Berijazah minimal SLTA dan memiliki keahlian serta ketrampilan teknis dalam bidang pertanian;
    2. Mendapat rekomendasi dari BP3K/BP4K atau kelembagaan penyuluhan pertanian lainnya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota;
    3. Diusulkan oleh atasan langsung/pimpinan perusahaan/lembaga;
    4. Sehat jasmani dan rohani,ditunjukan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
    5. Berkinerja baik,ditunjukan dengan nilai daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahu terakhir bernilai baik
    6. Menduduki jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,ditunjukan dengan Surat kepurusan sebagai Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian;
    7. Berprestasi kerja baik,ditunjukan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) atau Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seriap tahun sesuai periode penilaian yang bersangkutan;
    8. Direkomondasikan oleh pejabat Kepegawaian/Kepala Pimpinan Kelembagaan penyuluhan Provinsi,Kabupaten dan Pusat.
    Syarat Khusus :
    1. Telah mengikuti Diklat Dasar Penyuluh Pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang diangkat setelah Februari 2008;telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian minimal 4 tahun;
    2. Telah mengikuti Diklat Profesi Penyuluh Pertanian;
      - Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator,minimal menduduki Jabatan Fungsional penyuluh Pertanian Pelaksanan Lanjutan,
      - Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor,minimal menduduki jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Muda.
    3. Diutamakan pernah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Penyuluh Pertanian Teladan.
    4. Batas usia pengusulan Diklat Sertifikasi profesi adalah :    
      a). Untuk profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator maksimal berusia 54 tahun per 31 Juli tahun sebelumnya;    
      b). Untuk profesi Penyuluh Pertanian Supervisor maksimal berusia 58 tahun per 31 Juli tahun sebelumnya;
    5. Tidak pernah mendapat sanksi berat berdasarkan PP 53 Tahun 2010;
    Persyaratan dokumen adminitrasi yang telah dilegalisasi sebagai berikut:
    1. Fotokopi Ijazah terakhir;
    2. Fotokopi SK.Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
    3. Fotokopi SK.Kepangkatan/Golongan terakhir;
    4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Dasar bagi Penyuluh yang diangkat untuk pertama kalinya    setelah tanggal 18 Februari 2008;
    5. Fotokopi DP3 dua tahun terakhir;
    6. Rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan bahwa penyuluh tersebut layak mengikuti uji kompetensi,serta rekomendasi kepuasan atas pelayanan penyuluhan dari masyarakat tani (Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)/Organisasi Petani);
    7. Foto terakhir 4 x 6 (berwarna dengan latar belakang biru) sebanyak 5 (lima) buah.


    info lebih lanjut hub; 081298200707 (WA)

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-peningkatan-kapasitas-bagi-tenaga-penyuluh-pertanian-detail-421284