Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik itulah, pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara. Reformasi pengelolaan keuangan dilatarbelakangi juga oleh kebutuhan penggantian peraturan perundang – undangan keuangan yang masih mengacu pada peninggalan pemerintah kolonial. Hal itu senada dengan makin besarnya belanja negara yang dikelola oleh pemerintah sehingga diperlukan suatu metode pengawasan yang memadai selain pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bentuk pengawasan diperlukan baik secara internal melalui Satuan Kerja Pengawasan maupun secara eksternal melalui pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan/stakeholders lainnya.
Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi fungsi perencanaan umum, fungsi penyusunan anggaran, fungsi pemungutan pendapatan, fungsi perbendaharaan umum daerah, fungsi penggunaan anggaran serta fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam melaksanakan sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah maka seorang kepala daerah sangat terbebani dalam menentukan segala hal yang terkait mengenai keuangan daerah.
Untuk melaksanakan segala peraturan yang telah dibuat maka dibutuhkan suatu pola manajemen yang berkualitas dari seorang Kepala Daerah sehingga pada akhirnya mampu mencapai tujuan dari pengelolaan keuangan daerah. Menuju kearah tercapainya tujuan dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang bagus bukanlah hal yang mudah karena terkait dengan tugas keseharian dari aparatur pemerintah daerah. Kepala daerah dalam hal ini menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan di daerah. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Materi Bahasan :
Promo 10 Pendaftar pertama Cashback 1 Juta Perpeserta, info lebih lanjut Hub, 081298200707 WA
Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-penguatan-fungsi-pejabat-pengelola-keuangan-daerah-detail-408588