BIMTEK PENGELOLAAN ASET DESA

BIMTEK PENGELOLAAN ASET DESA

APLIKASI SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)


Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan aset Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, sehingga menjadikan Desa maju, mandiri dan sejahtra. Berdasarkan amanat tersebut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa satu tahun berselang yaitu pada tahun 2017. Disamping itu mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa telah membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan aset Desa berbasis sistem Informasi berdasarkan Permendagri No.1 tahun 2016 yang dinamakan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi pengelolaan aset Desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset Desa sesuai dengan Pedum Kodefikasi Aset Desa. Sipades merupakan aplikasi resmi dari Pemerintah yang dibangun dan dikembaangkan secara mandiri oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi tersebut diperuntukan kepada seluruh Pemerintah Desa di seluruh Indonesia dan dapat mulai diimplementasikan di Tahun 2018. Aplikasi Sipades bersifat gratis serta dilarang keras memperjualbelikan Aplikasi Sipades kepada Pemerintah Desa demi keuntungan pribadi dan/atau kelompok.

Tujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Sipades antara lain adalah: (1) Menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku,sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa; (2) Menertibkan penggunaan aset untuk berdayaguna dan berhasilguna bagi pemerintah dan masyarakat desa; (3) Mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik Desa; (4) Sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tatakelola aset yang dimiliki termasuk inventarisasi, kodefikasi dan labelisasi aset desa. Keunggulan Aplikasi Sipades diantaaranya bekerja dengan sistem Desktop-base (tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser), User-friendly (muda digunakan), cocok dengan berbagai sistem operasi komputer dan menggunakan Basis data access (perangkat lunak yg memudahkan pengguna pemula/perangkat desa).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Kajian Nasional Dan Otonomi Daerah (LKN-OTDA)  didukung Narasumber dan Tim Aplikasi dari Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, akan melaksanakan Bimbingan Teknis tentang :

PENGELOLAAN ASET DESA BERBASIS APLIKASI SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)

Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan Tugas dan kewajiban pemerintah Daerah, maka kami mengharapkan kehadirannya atau menunjuk / menugaskan staf  bagian terkait sebagai peserta bimtek

Demikian Bimtek Nasional kami sampaikan, terima kasih atas kerjasamanya

Fasilitas Peserta :

  1. Akomodasi Hotel 4 Hari, 3 Malam  ( 1 Kamar 2 oraanga )
  2. Pelatihan selama 2 hari
  3. Komsumsi (Coffe Break, Breakfast, Lunch dan Dinner)
  4. Kelengkapan Pelatihan, Sertifikat dan tas ekslusif
  5. Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
  6. Kontribusi Rp. 4.500.000,-/ Peserta 

Pendaftaran Peserta / Catatan :

  1. Daftar peserta dapat dikirim melalui WA, 081298200707
  2. Undangan/Surat Resmi Segera kami kirim setelah ada konfirmasi
  3. pendaftaran selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari H


Kontak Person :
Panitia Penyelenggara

Hp/WA: 081298200707

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-pengelolaan-aset-desa-detail-422295