Pengadaan dengan cara swakelola adalah pengadaan dimana kegiatan pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat. Pengadaan dengan cara melalui penyedia barang/jasa adalah pengadaan yang pengerjaannya diserahkan kepada pihak ketiga.
Jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan secara swakelola adalah pengadaan dalam bentuk pekerjaan (membuat sesuatu atau melaksanakan kegiatan) bukan membeli barang yang sudah jadi. Unsur yang penting dalam pengadaan sewakelola adalah proses pelaksanaan pekerjaan. dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.
Materi Bahasan :