Bimtek Penatausahaan Anggaran Kas
Penerimaan dana transfer merupakan bagian dalam aktivitas penerimaan daerah yang dimana pelaksanaannya telah diatur oleh negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dana transfer merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Transfer selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Jenis Dana Transfer meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah merupakan unsur pendukung tugas gubernur yang mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Mengingat peranannya sangat penting dalam mengelola keuangan terlebih khusus dalam hal penerimaan dana transfer dari pusat ke daerah sehingga penelitian ini perlu untuk dilakukan.
Anggaran diartikan sebagai bentuk kongkrit pada rencana kerja keuangan yang komprehensif untuk mengaitkan pembelanjaan atau pengeluaran kepada pendapatan/penerimaan yang dinyatakan dengan uang untuk mencapai tujuan serta target dari pada yang direncanakan di dalam jangka waktu tertentu (satu tahun).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami akan mengadakan Bimtek Penatausahaan Anggaran Kas Melalui Dana Transfer dan Penatausahaan Kas dalam Penerapan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Materi Bahasan :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan dana Desa.
2. Akuntansi Pendapatan dan Akuntansi Beban dan Belanja Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
3. Penatausahaan Penerimaan Penatausahaan Pengeluaran Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah.
- Pelatihan selama 2 hari, hingga materi selesai
- BONUS 1 JUTA RUPIAH (Khusus untuk 5 orang Pendaftar Pertama).
- Menginap 3 malam dan bisa sharing dengan narasumber (Bagi Peserta Menginap).
- Seminar Kit & Tas Ekslusif;
- Coffee Break, Lunch & Dinner.
- Souvenir & Sertifikat Pelatihan.
- Antar dan Jemput di Bandara (Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang).
- Akan ada bonus tambahan jika anda bisa mengajak orang sebanyak-banyaknya.
- City Tour
Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-penatausahaan-anggaran-kas-detail-408168