BIMTEK PENATAKELOLAAN BAGIAN UMUM DAN RUMAH TANGGA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI /KOTA / KABUPATEN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan Urusan Tata Usaha, Rumah Tangga, Pengelolaan Aset Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Kearsipan, Surat menyurat, Kepustakaan, Ekspedisi dan Penggandaan;
b. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga dan Protokoler; dan
c. Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Aset.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Pengelolaan Aset.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kearsiapan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi, dan keuangan Sekretariat Badan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, perjalanan dinas dan protokoler.
(3) Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan perlengkapan.
Info lebih lanjut hub; 081298200707