BIMTEK PEMBUATAN WEBSITE DESA

BIMTEK PEMBUATAN WEBSITE DESA

Program Smart Desa Digital / Pengembangan Website Desa.Id, Menuju Smart Village Dengan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) Berkelanjutan

Penjelasan dan Arti Website

Website adalah sebuah kumpulan dari halaman web yang saling berhubungan dan dapat diakses melalui halaman depan (home page) menggunakan sebuah browser dan juga jaringan internet.

Pengertian Website  

Website adalah suatu halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berisikan kumpulan informasi berupa data teks, gambar, animasi, audio, video maupun gabungan dari semuanya yang biasanya dibuat untuk personal, organisasi dan perusahaan. Dari pengertian website tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu web bersifat statis dan dinamis. Bersifat statis apabila isi informasinya tetap dan isi informasinya hanya dari pemilik website sedangkan web yang bersifat dinamis apabila isi informasinya selalu berubah-ubah dan dapat diubah-ubah oleh pemilik maupun pengguna website. Contoh web statis website profil perusahaan, sedangkan contoh web dinamis seperti detik.com kompas.com dll

  1. PENDAHULUAN

Pada abad informasi ini, teknologi informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Semua aspek kehidupan telah memanfaatkan revolusiteknologi. Tidak hanya perusahaan yang ingin memasarkan produknya secara global dengan biaya yang efisien, tetapi juga pemerintahan, organisasi, partai politik, Yayasan, Lembaga, dan bahkan individu juga telah menggunakan internet untuk mendapatkan kemudahan dalam memberikan layanan dan informasi, juga untuk kemudahan perluasan dan pengembangan layanan usaha.

Undang-undang desa pasal 86 mengamanatkan tentang keterbukaan informasi bagi pemerintah Desa. Website adalah solusi jitu bagi pemerintah Desa untuk memberikan informasi kepada warganya.

Sebuah website tidak hanya berfungsi sebagai media promosi untuk mengenalkan Desa dan usaha atau layanan administrasi tetapi lebih luas mencakup kredibilitas Desa, perkembangan kinerja, jaringan kerjasama hingga publikasi kegiatan serta menjalin hubungan relasi bermasyarakat dengan siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Dengan dukungan layanan 24 jam sehari seminggu, internet merupakan media public relation, marketing and network partnership yang tepat untuk meningkatkan image Desa, usaha Desa maupun perorangan kepada masyarakat umum.

Pemerintah Desa saat ini dituntut untuk memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang teknologi guna untuk meningkatkan pelayanan dan mutu Desa yang di pimpinnya kepada masyarakat. Dalam konteks ini pemerintah Desa harus bisa menyeimbangkan diri dan pola pikir yang maju serta kreatif dalam berbagai bidang. Pemerintah desa untuk mampu mengimplementasikan teknologi dalam pemerintahan yang dikelola, berdaya saing global dalam meningkatkan kesejahteraan dan melek teknologi informasi kepada masyarakat.

Dewasa saat ini sudah banyak berbagai inovasi teknologi yang sudah di munculkan oleh berbagai kalangan dan anak-anak muda saat ini. Semakin berkembang dan majunya teknologi memungkinkan kita untuk bisa mengakses dan menyerap teknologi yang berkembang dengan memanfaatkannya, salah satunya adalah membangun aplikasi yang dapat diakses oleh berbagai kalangan guna untuk menyampaikan berbagai informasi yang dapat dipublikasikan.

Dalam konteks ini kami dari lkn-otda.com, menyediakan jasa pembuatan aplikasi berbasis website yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dimanapun berada. Kami menyediakan aplikasi website untuk Desa dengan berbagai macam menu dan berbagai macam layout atau template yang resposinve dan ringan.

Dalam konteks Open SID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan Aplikasi yang:

·     Berbasis Komputer;  Mengelola informasi kantor Desa, Mendukung fungsi dan tugas kantor Desa, termasuk Administrasi Kependudukan, Perencanaan, Pelaporan, Pengelolaan Asset, Pengelolaan Anggaran, Layanan Publik, dsbnya, Dengan pengertian ini, jenis aplikasi yang tercakup dalam "Sistem Informasi Desa" suatu Desa bisa saja lebih dari satu: misalnya OpenSID untuk Pengelolaan data kependudukan, SISKEUDES untuk mengelola Keuangan Desa, aplikasi lain untuk mengelola BUMDes, dsbnya.

·   Peran dan Manfaat SID; Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas (tidak terbatas pada fitur yang ada di    OpenSID saja). Kantor Desa lebih efisien, Misalnya, dengan memakai OpenSID, kantor Desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan OpenSID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.

·     Kantor Desa lebih efektif; Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa mentargetkan suatu program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data. 

·     Pemerintah Desa lebih transparan; Dengan SID, Pemerintah Desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor Desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.

·     Pemerintah Desa lebih akuntabel; Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana Desa dsbnya.

·     Layanan publik lebih baik; Seperti disebut di atas, dengan SID kantor Desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor Desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.

·     Warga mendapat akses lebih baik pada informasi Desa; Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor Desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi Desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi Desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor Desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.

·     Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan Desa; Ketersediaan data dan informasi Desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.

B. PROSES PELAKSANAAN

    Adapun perincian langkah-langkah pembuatan website adalah sebagai berikut :

  1. Proses Perencanaan awal layout, website dinamis
  2. Analisa data ( Foto dan artikel mengenai desa )

  3. Untuk mempercepat proses pelatihan ,maka semua Desa yang ikut pelatihan akan kami buatkan subdomain , dan setelah dilalkukan pelatihan akankami registrasi domain desa.id dan data di subdomain akan kami migrasi ke web utama masing masing Desa.

  4. Data untuk proses registrasi domain desa.id wajib dibawa saat pelatihan.


    C. PENAWARAN DOMAIN

  1. Domain desa.id

Persyaratan Umum :

  1. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan

  2. Persyaratan (Registrasi domain desa.id memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja)

  3. SK Kepala Desa dari Bupati

  4. SK Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk mengelola website

  5. Surat Kuasa dari Kepala Desa kepada perangkat Desa (contoh terlampir)

  6. Surat permohonan ditujukan ke Kementerian Kominfo (contoh terlampir)

  7. Nomor Handphone dan Email

  1. Domain desa.id perpanjangan

Persyaratan Umum :

  1. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan

  2. Persyaratan :

  3. SK Kepala Desa dari Bupati

  4. SK Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk mengelola website

  5. Surat Kuasa dari Kepala Desa kepada perangkat desa (contoh terlampir)

  6. Surat permohonan Authcode ditujukan ke Kementerian Kominfo (contoh terlampir)

  7. Nomor Handphone dan Email

  8. Fotocopy KTP dan Kode Pos

  1. Ketentuan umum layanan (Terms of Service/TOS)

Calon pelanggan wajib membaca, memahami dan menyetujui perjanjian berikut sebelum menggunakan layanan. Perjanjian ini dibuat demi kepentingan bersama, juga kenyamanan dan keamanan Pelanggan dalam menggunakan Layanan kami.

  1. Jaminan dan layanan

Kami memberikan jaminan layanan untuk produk berbasis web dan hosting melingkupi domain, server, keamanan data, privasi, dan dukungan teknis, berikut rinciannya:

  1. Kami akan memberikan perhatian khusus pada seputar pembelian dan perpanjangan domain dengan memberikan pemberitahuan maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo dan minimal 1 hari sebelum jatuh tempo perpanjangan.

  2. Server Website Desa berlokasi di Indonesia dan Name Server menggunakan domain.id

  3. Kami sangat memperhatikan keamanan data Pelanggan yang berada di server kami, dengan system operasi dan konfigurasi maksimal untuk meminimalisir pencurian data dari server.

  4. Kami sangat menghargai privasi Pelanggan. Dengan alasan apapun, kami tidak akan memanfaatkan data pelanggan dengan tujuan apapun.

  5. Kami memberikan jaminan kepuasan dengan memberikan bantuan 1×24 jam


  1. Pembayaran Layanan

Pembayaran harus sesuai nominal order yang tertera pada nota tagihan. Setelah melakukan pemabayaran Pelanggan berhak mendapatkan nota pembayaran dari pihak penyedia domain dan hosting yang dikirim melalui email atau kontak Pelanggan sebagai bukti bahwa Pelanggan telah selesai melakukan pembayran

  1. Jangka Waktu Aktivasi Layanan

Kami akan melakukan aktivasi layanan setelah menerima pembayaran yang valid

  1. Jangka Waktu Revisi

Aturan ini hanya berlaku khusus untuk layanan pembuatan website. pelanggan berhak meminta revisi website saat masih dalam waktu garansi. Yaitu selama 15 hari.

  1. Jangka Berlaku Layanan

Masa berlaku layanan adalah satu tahun dan akan diperpanjang oleh pelanggansetiap tahun dengan membayar sesuai yang tertera di tagihan member area. Kami akan mengirimkan tagihan pada email atau kontak yang terdaftar pada system 30 hari sebelum jatuh tempo dan minimal 1 minggu sebelum jatuh tempo perpanjangan

Domain yang melewati masa aktif secara otomatis akan dialihkan pada halaman suspensi, di mana untuk dapat diakses kembali butuh waktu antara 6 sd 48 jam.

Layanan yang habis masa berlakunya akan dikenakan penghentian layanan sementara (suspensi) tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran dan akan berlaku penghentian permanen dalam empat belas hari setelah jatuh tempo. Kami menyimpan salinan dari website desa yang telah mati agar dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu oleh Pelanggan .

Konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat domain kadaluarsa, layanan tersuspensi timbulnya biaya tambahan, dan konsekuensi lain sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pelanggan .

  1. Tata Cara Perpanjangan Layanan

Biaya Layanan yang akan dibayar oleh Pelanggan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati Pelanggan dengan Kami yang tercantum dalam nota tagihan. Pelanggan wajib melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Apabila dalam waktu empat belas hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Pelanggan belum melakukan pembayaran maka akan dilakukan penghentian layanan permanen. Saat ini Kami mengirim tagihan melalui email dan sms, jika tagihan tidak sampai atau tidak terbaca oleh Pelanggan , misalnya karena (namun tidak terbatas pada) mailbox Pelanggan penuh atau email Pelanggan sudah tidak aktif lagi, maka Kami tidak bertanggungjawab dan ini tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan untuk membayar tagihannya.

  1. Biaya dan Fasilitas Pelatihan Pembuatan Website Desa :

1. Biaya Website : Rp. 5.500.000,-/Desa. sudah termasuk kepengurusan .desa.id di Kominfo, Hosting, Domain dan dan Pendanpingan selama 1 tahun. (Berkas dikirim 2 minggu sebelum kegiatan pelatihan ).

2. Biaya Pelatihan : 4.500.000,-/Orang Fasilitas : Penginapan 4 hari 3 malam (1 kamar 2 orang), Breakfast, Lunch, Dinner, Coffee Break, Modul, Tas, dan Alat Tulis serta Sertifikat.

Total Biaya: Rp. 9,500,000.- (Sembialn Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

*Perpanjangan domain/Hosting, pemeliharaan dan Pendapingan tahun ke 2 (dua) atau tahun berikunya Rp. 3,750,000.- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)


Untuk Info Selanjutnya: 0812-9820-0707 (WA)

IG: @info_bimtek2022



Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-pembuatan-website-desa-detail-419131