BIMTEK MANAJEMEN BANK SAMPAH DAN PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA

BIMTEK MANAJEMEN BANK SAMPAH DAN PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Manajemen Bank Sampah dan Pengolahan Sampah Rumah Tangga 

A.      Latar Belakang Kegiatan

Berdasarkan Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Kondisi yang ada saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ataupun pemerintah. Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh. Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan lain-lain). Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang terdiri dari 400 rumah atau kepala keluarga. Dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan rangkaian subsistem pewadahan, subsistem pengumpulan, subsistem pengangkutan, sub sistem pengolahan, dan subsistem pemrosesan akhir, dimana infrastruktur TPS 3R merupakan bagian dari sub sistem pengolahan (pada skala komunal, berbasis masyarakat). Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. TPS 3R diharapkan berperan dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimasi residu saja untuk diurug dalam TPA sampah. Penyelenggaraan TPS 3R harus dilakukan secara sinergi dan berkesinambungan melalui:

1. Proses pelibatan masyarakat dan Pemerintah Daerah.

2. Proses pemberdayaan/penguatan masyarakat dan Pemerintah Daerah.

3. Proses pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R.

Dalam sistem perkotaan, maka TPS 3R berperan sebagai infrastruktur dalam penanganan sampah. Jumlah, kapasitas, dan keberfungsiannya harus dipastikan, karena merupakan upaya untuk mengurangi kuantitas dan/atau karakteristik sampah yang masih harus diproses lebih lanjut pada TPA sampah, dimana pengurangan sampah dilakukan dari sumber sampah (wadah sampah di lokasi sumber sampah) ke wadah sampah yang ada di luar sumber sampah, sebelum dikumpulkan atau diangkut melalui sistem kota ke TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis institusi atau TPA sampah. Dalam rangka memudahkan berbagai pihak dalam melaksanakan program pengurangan sampah tersebut, disusunlah suatu Tata Cara Penyelenggaraan Umum Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R)

B. Maksud dan Tujuan

Maksud diselenggarakan Program adalah:

1. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;

2. Meningkatkan kebersihan lingkungan;

3. Melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran badan air

4. Melindungi kualitas udara dari polusi pembakaran sampah;

5. Melindungi kualitas tanah dari pencemaran akibat aktivitas penimbunan sampah.

6. Memperpanjang umur teknis TPA.

Adapun tujuan diselenggarakan Program adalah:

1. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ;

2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat;

3. Menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan;

4. Mengurangi beban pengolahan sampah di TPA dengan mengurangi timbulan sampah di sumbernya;

5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat.

C. Materi Kegiatan:

1.       Pengolahan Sampah Plastik (PVC) Menjadi Pralon.

2.       Pengolahan Sampah Organik Untuk Ketahanan Pangan.

3.       Pengelolaan Sampah Skala Desa Oleh BUMDes,

4.    Manajemen Bank Sampah, Praktek Pembuatan Komposter Ember Tumpuk, dan Pembuatan Sabun dari Minyak Jelantah.

5.      Manajemen Bisnis Sampah Daur Ulang

6.    Budidaya Magot.

7.    Integrated Farming Education (mengintegrasikan Peternakan, Industri Tempe, Pengelolaan Limbah, dan Pertanian)


D. Peserta Kegiatan

D. Nara Sumber

  1. Dinas Lingkungan Hidup DIY Yogyakarta

  2. Profesional Pengurus Pengelolaan Sampah Mandiri yang berkompeten di bidang Pengeloaan Sampah

  3. Praktisi dan Aktivis Pengurus Bank Sampah

E. Tempat Dan Waktu Kegiatan

Kegiatan akan dilaksanakan di DIY Yogyakarta, selama  4 hari  3 malam

 

F. Metode Kegiataan :

 G.   Biaya Kontribusi Peserta

Untuk mengikuti pelatihan dimaksud, setiap peserta dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp. 4.500.000,-

(empat juta  lima ratus ribu rupiah) per peserta.

 Fasilitas Selama mengikuti kegiatan, para peserta akan memperoleh fasiltas, berupa:

1.          Transportasi / anter Jemput banadra PP

2.          Penginapan selama 4 hari 3 malam (1 kamar 2 orang )

3.          Tas, ATK, Modul dan Cocarde Peserta, T-Shit

4.          Foto bersama dan close up per peserta

5.          Sertifikat dari Pelaksana.


Info lebih lanjut hub. Panitia di WA; 081298200707

Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-manajemen-bank-sampah-dan-pengolahan-sampah-rumah-tangga-detail-427920