Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Bimtek Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023: Menuju Pemulihan Ekonomi, Pembangunan Prioritas, dan Pencapaian SDGs Desa.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor desa guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis dalam mendorong pembangunan desa adalah dengan mengalokasikan dana desa secara prioritas sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Pada tahun 2023, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022 mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, terdapat 14 kegiatan prioritas penggunaan dana desa yang menjadi fokus utama dalam mendukung pembangunan desa tahun 2023. Berikut adalah gambaran singkat mengenai kegiatan-kegiatan tersebut:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa/BUMDesa Bersama. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau BUMDesa Bersama agar dapat menjadi penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Pengembangan Desa wisata. Desa-desa dengan potensi pariwisata akan dikembangkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, menciptakan lapangan kerja, serta mempromosikan kebudayaan dan warisan lokal.
  3. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/BUMDesa Bersama. Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, pemerintah akan mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikendalikan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama.
  4. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memperoleh data yang akurat mengenai perkembangan desa dan implementasi SDGs di tingkat desa, serta memperkuat sistem indeks desa membangun sebagai alat ukur progres pembangunan desa.
  5. Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan nabati dan hewani di desa, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
  6. Pencegahan dan Penurunan Stunting. Fokus pada upaya pencegahan dan penurunan angka stunting di desa melalui program-program gizi, kesehatan, dan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
  7. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Warga Desa. Melalui kegiatan ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelatihan, dan keterampilan masyarakat desa agar mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan desa.
  8. Peningkatan Keterlibatan Masyarakat Secara Menyeluruh Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Masyarakat desa akan didorong untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan desa, sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
  9. Perluasan Akses Layanan Kesehatan Sesuai Kewenangan Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, dengan memperkuat peran dan kewenangan desa dalam penyediaan layanan kesehatan dasar.
  10. Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa. Pemerintah desa diberikan alokasi dana operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
  11. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem, dengan memberikan bantuan dan pelatihan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  12. BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  13. Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan merupakan ancaman yang dapat menyebabkan kerusakan serius terhadap infrastruktur, sumber daya, dan nyawa masyarakat desa. Hal ini termasuk peningkatan kapasitas dalam hal sistem peringatan dini, penyusunan rencana tanggap bencana, pembangunan infrastruktur yang tahan bencana, serta pengembangan kebijakan dan regulasi terkait.
  14. Mitigasi dan Penanganan Bencana Non-Alam. Selain bencana alam, desa juga perlu siap menghadapi bencana non-alam, seperti kebakaran, kecelakaan industri, konflik sosial, dan ancaman kesehatan masyarakat. Mengidentifikasi potensi bencana non-alam yang mungkin terjadi di desa mereka, serta langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil.

Melalui implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diharapkan terjadi pemulihan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat nasional, tercapainya program prioritas nasional, dan peningkatan kesiapan desa dalam menghadapi bencana alam maupun non-alam. Dengan melibatkan masyarakat desa secara aktif dan berkesinambungan, diharapkan pula tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, yang sejalan dengan pencapaian SDGs Desa.

Pemerintah terus berupaya untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan prioritas tersebut agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa. Dalam hal ini, partisipasi aktif serta sinergi antara pemerintah, masyarakat desa, dan berbagai pihak terkait akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Bimtek: Mengoptimalkan Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk Pemulihan Ekonomi dan Pencapaian SDGs Desa

Bimbingan Teknis, merupakan salah satu langkah strategis yang diadakan oleh pemerintah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemangku kepentingan terkait implementasi Peraturan Menteri tersebut. Melalui bimtek ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan efektif dalam mendukung pembangunan desa dan pemulihan ekonomi.

Bimtek Peraturan Menteri Desa No. 8 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 kepada pemerintah desa, BUMDesa, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Beberapa poin utama yang akan dibahas dalam bimtek ini antara lain:

  1. Pemulihan Ekonomi Nasional: Bimtek akan menjelaskan bagaimana dana desa dapat digunakan sebagai instrumen pemulihan ekonomi nasional di tingkat desa. Melalui peningkatan kapasitas BUMDesa/BUMDesa Bersama, pengembangan usaha ekonomi produktif, dan pengembangan Desa wisata, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Program Prioritas Nasional: Bimtek akan menginformasikan kepada peserta mengenai program prioritas nasional yang harus diutamakan dalam penggunaan dana desa tahun 2023. Fokus pada aspek-aspek seperti ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, akan menjadi bagian penting dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
  3. Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non-Alam: Bimtek akan memberikan pemahaman tentang pentingnya mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam di tingkat desa. Melalui perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa serta pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, diharapkan dapat memperkuat sistem peringatan dini dan respons bencana, serta meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.
  4. Pencapaian SDGs Desa: Bimtek akan mengarahkan peserta untuk memahami hubungan antara Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dengan pencapaian SDGs di tingkat desa. Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, diperlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, masyarakat desa, dan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan prioritas dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dalam bimtek ini, peserta akan diberikan pemahaman tentang peraturan, mekanisme pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan dana desa tahun 2023. Selain itu, bimtek juga akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan saling belajar antar desa dalam menghadapi tantangan dan mengoptimalkan potensi lokal.

Diharapkan melalui bimtek ini, pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami dan melaksanakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dengan baik, sehingga dana desa dapat memberikan dampak nyata dalam pemulihan ekonomi, pencapaian program prioritas nasional, serta mendukung pencapaian SDGs Desa.

Panitia Penyelenggara Bimtek.

WhatsApp : 081298200707

Email : Info.lknotda@gmail.com

www.lkn-otda.com

www.lkn-otda.id

www.lkn-otda.org







Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-implementasi-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023-detail-448810