BIMTEK HUKUM KONTRAK

BIMTEK HUKUM KONTRAK

Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable). Dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. 

Outline Materi :


Sumber : https://lkn-otda.com/bimtek-hukum-kontrak-detail-408631