12
Jan-2019
BIMTEK HUKUM KONTRAK
Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable). Dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Outline Materi :
- Tinjauan umum permasalahan pengadaan barang/jasa saat ini
- Perikatan hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa
- Penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan jasa non konstruksi
- Pendapat ahli hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa
- Gugatan kontraktor ke pengadilan
- Penyimpangan - penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak
- Sekilas tentang pengadaan barang/jasa dengan cara e-Procurement
Belum Ada Komentar